B.Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara
1.
Persamaan Kedudukan Warga Negara (Menurut
Pembukaan UUD 1945)
Hak-hak asasi yang terdapat
dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 ini sangat dipengaruhi oleh hak-hak
asasi yang dimuat dalam Pembukaan Konstitusi Perancis yang dikenal dengan nama “La Declaration des Droits del’homme et du
Citoyen” (Hak Asasi Manusia dan Warga Negara). Atas dasar pemikiran ini
pandangan bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia berpangkal pada titik
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pengakuan akan hak asasi
manusia dinyatakan di dalam Pembukaan UUD 1945, di dalam alinea I : “Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa…dst.” Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi
manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan
atau penindasan oleh bangsa lain. Pandangan ini menitikberatkan pada hak
kemerdekaan bangsa dari pada kebebasan individu. Kebebasan individu diakui
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Di dalam alinea II
dinyatakan “….mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.” Hal ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang
politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
Di dalam alinea III
dinyatakan “…atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas …dst.” Alinea ini
menunjukkan adanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang
Maha Kuasa.
Di dalam alinea IV
dinyatakan: “ … melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia …dst.” Alinea ini merumuskan juga dasar
filsafat negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak
asasi manusia.
Gambar Sidang Umum
MPR
tahun 1999-2002
MPR mengamandemen UUD 1945,
banyak memasukkan
hak-hak warga negara dalam konstitusi.
2.
Persamaan Kedudukan Warga Negara (Dalam Pasal-Pasal UUD 1945)
Di dalam Batang Tubuh UUD
1945 termuat hak-hak asasi manusia/warga negara. Hal ini diatur di dalam
beberapa pasal-pasalnya, antara lain:
Pasal
27
Hak
jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi
Pasal 28
Pasal ini
memberikan jaminan dalam bidang politik
berupa hak untuk mengadakan perserikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat
baik lisan maupun tulisan
Pasal 28
A
Pasal ini
memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan.
Pasal 28
B
Pasal ini
memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang
serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28
C
Pasal ini
memberikan jaminan setiap orang untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan,
memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam
bermasyarakat.
Pasal 28
D
Pasal ini
mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hukum yang adil, hak
untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan
dan hak atas kewarganegaraan.
Pasal 28
E
Pasal ini
mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaran, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28
F
Pasal ini
mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala
jenis saluran yang ada.
Pasal 28
G
Pasal ini
mengakui hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda,
rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka
politik dari negara lain.
Pasal 28
H
Pasal ini
mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial,
hak milik pribadi.
Pasal 28
I
Pasal ini
mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun yaitu; hak hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai
pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Pasal ini juga mengkaui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
Perlindungan,
pemajuan dan penegakan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28
J
Pasal ini
menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga
penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada
pembatasan-pembatasanya sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
Pasal 29
Pasal ini
mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan
masing-masing.
Pasal 31
Pasal ini
mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
Pasal 32
Pasal ini
mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
Pasal 33
Pasal ini
mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil
kekayaan alam Indonesia.
Pasal 34
Pasal ini
mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewajiban
menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang telantar dan jompo
untuk dapat hidup secara manusiawi.
3. Persamaan
Kedudukan Warga Negara (UUD 1945, DHR,
dan Covenant PBB)
Sebagai ilustrasi berikut ini akan diberikan contoh sekaligus
perbandingan berbagai hak, menurut UUD 1945, Declaration of Human Rights dan
Covenant on Civil and Political Rights:
a. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat
UUD 1945 pasal 28, menyatakan kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan UU.
Declaration of Human Rights (DHR), pasal 19,
Setiap orang berhak kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak
ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas.
Covenant on Civil and Political Rights (CCPR), pasal 19,
(1) Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan; (2)
Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam penerangan dan
gagasan tanpa menghiraukan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, maupun
tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain menurut
pilihannya.
b. Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum
UUD 1945, pasal 27(1), segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
DHR, pasal 7: Sekalian orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tidak ada perbedaan.
CCPR, pasal 26:
Semua orang adalah sama terhadap hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi. Dalam hubungan ini, hukum melarang setiap diskriminasi
serta menjamin semua orang akan perlindungan yang sama dan efektif terhadap
diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras, warna kulit, kelamin, bahasa,
agama, pendapat politik atau pendapat lain, bangsa asal atau kedudukan sosial-asal,
milik,kelahiran atau kedudukan lainnya.
c. Hak atas kebebasan berkumpul
UUD 1945, pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan UU.
DHR, pasal 20: (1)Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berapat; (2) tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah
satu perkumpulan.
CCPR, pasal 21: Hak
berkumpul secara bebas diakui. Tiada satu pembatasan pun dapat dikenakan
terhadap pelaksanaan hak ini, kecuali yang ditentukan oleh hukum dan yang
diperlukan dalam masyarakat demokratis, demi kepentingan keamanan nasional atau
keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan dan moral
umum atau perlindungan terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain.
d.
Hak atas kebebasan beragama
UUD 1945, pasal 29, (1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang
Mahaesa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
DHR, pasal 18,
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama; dalam
hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.
CCPR, pasal 18, (1) Setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran, keinsyafan batin dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memeluk
atau menerima agama atau kepercayaan pilihannya, serta kebebasan untuk baik secara pribadi atau pun bersama
anggota masyarakat lingkungannya serta secara terbuka ataupun tertutup,
menyatakan agama atau kepercayaannya melalui ibadah, ketaatan, tindakan dan
ajaran. (2) Tak seorangpun dapat dikenakan paksaan sehingga mengakibatkan
terganggunya kebebasan untuk memeluk atau menerima agama atau kepercayaan
pilihannya. (3) Kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya hanya
dapat dikenakan pembatasan menurut ketentuan ketentuan hukum dan yang perlu
untuk menjaga keselamatan umum, ketertiban, kesehatan atau moral dan hak-hak
dasar serta kebebasan orang lain. (4) Negara-negara peserta dalam Perjanjian
ini mengikat diri untuk menghormati kebebasan orang tua dan di mana berlaku,
wali hukum, untuk menjamin pendidikan agama dan moral anaknya menurut
keyakinannya masing-msing.
e. Hak atas penghidupan yang layak
UUD 1945, pasal 27 (2):
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
DHR, pasal 25: (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan keadaan baik
untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatannya, serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak
atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia atau mengalami
kekurangan nafkah lain-lain karena keadaan yang di luar kekuasaannya. (2) Ibu
dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR),
pasal 11: (1) Negara-negara peserta
dalam perjanjian ini mengakui setiap orang atas tingkat kehidupan yang layak
bagi dirinya serta keluarganya, termasuk sandang, pangan, dan perumahan yang
layak, dan perbaikan secara terus menerus dari lingkungan hidupnya.
Negara-negara peserta akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjamin
terlaksananya hak tersebut, agar diakui kepentingan hakiki dari kerjasama
internasional yang didasarkan atas persetujuan yang bebas.
f.
Hak atas kebebasan berserikat
UUD 1945, pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
DHR, pasal 23, (4):
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat sekerja untuk
melindungi kepentingannya.
CESCR, pasal 8: (1) Negara-negara peserta perjanjian ini
mengikat diri untuk menjamin; (a) hak setiap oang untuk membentuk serikat
sekerja dan menjadi anggota serikat sekerja pilihannya, sesuai dengan peraturan
organisasi yang bersangkutan, guna meningkatkan serta melindungi
kepentingan-kepentingan ekonomi dan sialnya. Tiada suatu pembatasan pun dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini,
kecuali yang ditentukan oleh hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat
demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketetiban umum atau untuk
melindungi hak-hak serta kebebasan –kebebasan orang lain. (b) Hak bagi serikat
sekerja untuk mendirikan federasi atau konfederasi nasional serta hak bagi yang
tersebut belakangan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi serikat
sekerja internasional. (c) Hak bagi serikat sekerja untuk bertindak secara
bebas dan hanya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum dan yang diperlukan
dalam masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban
umum atau untuk melindungi hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain. (d)
Hak untuk melancarkan pemogokan, asalkan dijalankan menurut ketentuan-ketntuan
hukum negara yang bersangkutan.
CCPR, pasal 22: (1) Setiap orang berhak atas untuk
berserikat, termasuk hak untuk membentuk dan ikut serta dalam serikat-serikat
sekerja guna melindungi kepentingan-kepentingannya.
g. Hak atas
pengajaran
UUD 1945, pasal 31: (1) Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
DHR, pasal 26: (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya dalam tingkat sekolah dasar. Pengajaran sekolah rendah harus
diwajibkan.Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan
pelajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang,
berdasarkan kecerdasan. (2) Pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.
Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta
rasa saling persahabatan antara semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau
penganut agama, serta harus memajukan kegiatan-kegiatan PBB dalam memelihara
perdamaian. (3) Ibu-Bapak mempunyai hak utama untuk memilih macam pengajaran
yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
CESCR, pasal 13: (1)Negara-negara perserta dalam
perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka sepakat bahwa
pendidikan akan mengarah pada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta
memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan
dasar. (2) Negara-negara peserta dalam perjanjian ini mengakui bahwa dalam
usaha melaksanakan hak ini secara penuh: (a) Pendidikan dasar diwajibkan dan
terbuka bagi semua orang. (b) Pendidikan menengah dalam segala bentuknya
termasuk pendidikan teknik dan kejuruan menengah, akan diselenggarakan dan
terbuka bagi semua melalui cara-cara yang layak, serta khususnya dengan
dimulainya pendidikan cuma-cuma serta bertahap. (c) Pendidikan tinggi akan
diusahakan terbuka bagi semua berdasarkan kesanggupan, melalui cara-cara yang
layak, serta khususnya dengan dimulainya pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
(d)Pendidikan masyarakat dianjurkan atau ditingkatkan sejauh mungkin bagi
mereka yang belum pernah atau belum menyelesaikan pendidikan dasar secara
penuh. (e) Pengembangan sistem sekolah pada setiap tingkat digiatkan secara
kuat, sistem beasiswa yang layak diadakan dan syarat-syaat materiil dari staf
pengajar ditingkatkan secara terus menerus.
Gambar
gedung PBB di New York
Sejak
berdirinya PBB tahun 1945 banyak memperjuangkan HAM
4. Persamaan
Kedudukan Umat Manusia (Menurut UDHR PBB)
Dalam UDHR yang memuat 30
pasal, apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi
manusia dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. hak-hak
politik dan yuridis,
b. hak-hak
atas martabat dan integritas manusia,
c. hak-hak
sosial, ekonomi, dan budaya.
Apa perbedaan antara hak politik
dengan hak sipil? Perbedaan antara keduanya, dapat dikemukakan bahwa hak
politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai
seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih,
hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan politik, hak memegang
jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta
di dalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan. Dengan kata lain
lapangan hak-hak politik sangat luas sekali, mencakup asas-asas masyarakat,
dasar-dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat di dalamnya, pembagian
kekuasaan, dan batas-batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya.
Sedangkan yang dimaksud hak-hak sipil dalam pengertian yang luas mencakup
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, merupakan hak yang dinikmati oleh
manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya dan tidak ada
hubungannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan
kegiatannya.
Dalam perjanjian tentang hak-hak sipil
dan politik dan perjanjian tentang hak-hak sosial, ekonomi dan budaya,
macam-macam hak asasi manusia dapat dikemukakan sebagai berikut. Yang termasuk
hak-hak sipil dan politik antara lain:
a. hak
atas hidup,
b. hak
atas kebebasan dan keamanan dirinya,
c. hak
atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
d. hak
atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
e. hak
untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
f. hak
atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
g. hak
untuk berserikat.
Sedangkan macam-macam hak asasi
manusia menurut perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya antara
lain:
a. hak
atas pekerjaan,
b. hak
untuk membentuk serikat kerja,
c. hak
atas pensiun,
d. hak
atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk
makanan, pakaian, perumahan yang layak, dan
e. hak
atas pendidikan.
Pembagian hak asasi manusia yang agak
mirip dengan kedua covenant tersebut di atas, adalah yang mengikuti
pembedaan sebagai berikut:
a. Hak-hak
asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b. Hak-hak
asasi ekonomi atau “property rights”, yaitu hak untuk memiliki sesuatu,
membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
yang biasa disebut “rights of legal equality”.
d. Hak-hak
asasi politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak
mendirikan partai politik, dan sebagainya.
e. Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan atau “social and culture rights”, misalnya
hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
f. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural
rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan,
peradilan, dan sebagainya.
5. Persamaan Kedudukan Warga
Negara ( DalamUU No. 39/1999 Tentang HAM)
Dalam amandemen kedua UUD 1945, ada ketentuan yang secara eksplisit
menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A
s.d. 28 J (penyempurnaan pasal 28). Dalam UU No.39 Tahun 1999 tampak jaminan hak asasi manusia lebih terinci lagi.
Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas 11 bab dan
106 pasal. Apabila dicermati, jaminan tentang hak-hak asasi manusia dalam UUD
1945 dan penjabarannya dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999, secara garis
besar meliputi:
a. Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan
hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, dan memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat).
b.
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan.
c.
Hak mengembangkan diri (misalnya hak:
pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari
Iptek, memperoleh informasi, dan melakukan pekerjaan sosial).
d.
Hak memperoleh keadilan (misalnya hak:
kepastian hukum dan persamaan di depan hukum).
e.
Hak atas kebebasan pribadi (misalnya
hak: memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan,
berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain,
bebas bergerak, dan bertempat tinggal).
f.
Hak atas rasa aman (misalnya hak:
memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan
hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, dan penghilangan nyawa).
g.
Hak atas kesejahteraan (misalnya hak:
milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat
kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial).
h. Hak
turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu,
partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, dan
mengajukan usulan kepada pemerintah).
i. Hak wanita (hak yang sama/tidak ada
diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status
kewarganegaraan, dan keluarga/perkawinan).
j. Hak anak (misalnya hak: perlindungan oleh
orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya,
berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak, penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat aditif
lainnya).
Gambar
Kantor Komnas HAM di Jakarta
Sejak
berdirinya lembaga ini banyak pelanggaran HAM
bisa
di bawa ke pengadilan
0 komentar:
Posting Komentar