E. Peranan Organisasi Internasional PBB dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Kelahiran Persekutuan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu yang relatif cukup panjang. Mula-mula diawali dari penandatanganan Piagam Atlantik 14 Agustus 1941, dan berturut-turut diikuti dengan perundingan di Washington tanggal 1 – 2 Januari 1942, dilanjutkan dengan perundingan di Mosko tanggal 30 Oktober 1943, diikuti perundingan Teheran tanggal 28 November – 1 Desember 1943, perundingan Dumbarton Oaks 21 September – 7 Oktober 1944, Konferensi Yalta tanggal 4 – 11 Februari 1945 dan terakhir Konferensi San Fransisco tanggal 25 April – 26 Juni 1945.
1.
Kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa
Kelahiran Persekutuan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu yang relatif cukup panjang. Mula-mula diawali dari penandatanganan Piagam Atlantik 14 Agustus 1941, dan berturut-turut diikuti dengan perundingan di Washington tanggal 1 – 2 Januari 1942, dilanjutkan dengan perundingan di Mosko tanggal 30 Oktober 1943, diikuti perundingan Teheran tanggal 28 November – 1 Desember 1943, perundingan Dumbarton Oaks 21 September – 7 Oktober 1944, Konferensi Yalta tanggal 4 – 11 Februari 1945 dan terakhir Konferensi San Fransisco tanggal 25 April – 26 Juni 1945.
Pada
konferensi San Fansisco ini yang diikuti
oleh 50 negara menghasilkan sebuah dokumen yang sangat penting yaitu Piagam
PBB. Piagam ini ditandatangani pada tanggal 25 Juni 1945 yang berlaku secara
efektif mulai tanggal 24 Oktober 1945.
2. Tujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
a. Mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional.
b. Mempererat hubungan persahabatan
antarbangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak untuk menentukan nasib
sendiri dari tiap-tiap bangsa.
c. Mengadakan kerja sama internasional untuk
memecahkan masalah-masalah di lapangan ekonomi, sosial, budaya dan
perikemanusiaan serta penyempur-naan penghargaan atas hak-hak manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bangsa atau
agama.
d. Menjadikan Perserikatan Bangsa-Bangsa
sebagai sebuah pusat bagi penyesuaian tindakan-tindakan dalam usaha mencapai
tujuan bersama itu.
3.
Asas-asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
Untuk
mencapai tujuan-tujuan seperti yang dirumuskan di dalam ketentuan pasal 1,
Perserikatan Bangsa-Bangsa bekerja dengan mendasarkan diri kepada tujuh asas
seperti yang dituangkan di dalam ketentuan pasal dua, yaitu:
a. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan
yang sama.
b. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus
memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
c. Semua anggota akan menyelesaikan
perselisihan internasional mereka secara damai.
d. Dalam perhubungan internasional semua
anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan
terhadap sesuatu negara yang
bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
e. Semua anggota akan memberi bantuan apa saja
yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di
dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB
sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
f. PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan
anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar
perlu untuk memper-tahankan perdamaian dan keamanan internasional.
g. PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan
dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari sesuatu negara, atau
akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut
piagam ini.
4.
Organ-organ Pokok PBB
Untuk
mewujudkan tujuan PBB sebagaimana tersebut pada pasal 1 Piagam, dibentuklah
organ-organ pokok PBB. Menurut ketentuan pasal 7 Piagam, terdapat enam organ
pokok PBB, yaitu:
(a) Majelis Umum (General
Assembly)
(b) Dewan Keamanan (Security
Council)
(c) Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecomonic
and Sosial Council)
(d) Dewan Perwalian (Trusteeship
Council of Justice)
(e) Mahkamah internasional (International
Council of Justice)
(f) Sekretariat (Secretariat)
a. Majelis
Umum
(1) Keanggotaan Majelis Umum
Majelis
Umum merupakan satu-satunya organ pokok Perserikatan Bangsa-bangsa yang
keanggotaannya meliputi seluruh negara anggota. Dengan tidak mempertimbangkan
besar kecilnya negara anggota, setiap negara anggota berhak untuk mengirimkan
paling lima orang utusan untuk hadir dalam Majelis Umum (Pasal 9 ayat 2
piagam).
Perserikatan
Bangsa-bangsa mengenal dua macam keanggotaan, yaitu
“original members” dan Non original members”.
“original members” dan Non original members”.
Original
Members atau anggota pemula yaitu semua negara nyang turut serta dalam
konferensi di San Fransisco atau negara yang meratifikasi Piagam Perserikatan
bangsa-bangsa sampai dengan tanggal 24 Oktober 1945. Sedangkan nonoriginal
members atau anggota-anggota kemudian adalah negara-negara yang
menjadi anggota kemudian (sesudah tanggal 24 Oktober 1945).
(2) Persidangan Majelis Umum
Majelis
Umum mengadakan sidang sekali setahun (pasal 20). Sidang diselenggarakan mulai
hari selasa ketiga bulan September. Selain sidang tahunan seperti tesebut di
muka, Majelis Umum dapat mengadakan sidang khusus atau sidang
istimewa, jika keadaan menghendaki. Sidang khusus ini dapat diadakan atas
undangan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa jika:
a) diminta
oleh Dewan Keamanan
b) diminta
oleh mayoritas anggota.
Di samping kedua jenis sidang tersebut,
masih dikenal lagi satu sidang, yaitu “Sidang khusus darurat”. Sidang
khusus darurat harus diselenggarakan dalam jangka dua puluh empat jam sesudah
diterimanya usul oleh Dewan Keamanan untuk mengadakan sidang tersebut. Pada
umumnya usul untuk mengadakan sidang khusus darurat itu didasarkan atas adanya
suatu veto yang dijatuhkan oleh salah satu dari lima anggota tetap Dewan
Keamanan, dalam mana veto tersebut akan menghambat tugas Dewan Keamanan untuk
mempertahankan atau memulihkan perdamaian internasional. Sidang khusus darurat
dapat diselenggarakan jika sekurang-kurangnya sembilan dari lima belas anggota
Dewan Keamanan menyetujui. Adanya ketentuan tentang Sidang Khusus Darurat
tersebut didasarkan pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 3 November 1950,
yang terkenal dengan nama “Uniting for peace Resolution”.
Sebaiknya Anda Tahu
Pemungutan Suara Majelis Umum
Pasal 18 piagam menyebutkan bahwa setiap
anggota mempunyai satu suara. Hal ini menunjukkan tidak adanya perbedaan antara
negara yang besar maupun negara yang kecil, antara negara yang besar
pengaruhnya maupun negara yang tidak mempunyai pengaruh internasional.
Ketentuan pasal 18 ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 mengenai asas
organisasi yaitu “kedaulatan yang sama dari anggota-anggotanya”.
Tentang cara pemungutan suara di Majelis
Umum disebutkan bahwa mengenai hal-hal penting harus diambil dengan persetujuan
dengan hal-hal yang penting itu meliputi:
a)
Usul-usul tentang penjaga perdamaian
dan keamanan internasional.
b)
Pemilihan anggota-anggota tidak tetap
Dewan Keamanan.
c)
Pemilihan anggota-anggota Dewan
Ekonomi dan Sosial.
d)
Pemilihan anggota-anggota Dewan
Perwalian.
e)
Penerimaan anggota baru Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
f
) Penundaan hak-hak keanggotaan
terhadap suatu negara dan pemecatan anggota.
g)
Hal-hal yang berhubungaan dengan
sistem perwalian.
h)
Anggaran Belanja (lihat pasal 18 ayat
2 Piagam).
Selain
hal-hal tersebut dimuka, di dalam mengambil keputusan Majelis Umum cukup dengan
menggunakan suara terbanyak biasa.
(3) Kekuasaan Majelis Umum
Secara
global, Majelis Umum mempunyai kekuasaan musyawarah, mengawasi keuangan,
memilih dan konstitusional.
Secara terperinci,
kekuasaan-kekuasaan Majelis Umum tersebut meliputi:
a) Kekuatan berdiskusi dan rekomendasi berkenaan
dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional.
b) Pengawasan kerjasama internasional dalam
lapangan ekonomi dan sosial.
c) Pengawasan terhadap sistem perwalian
d) Membicarakan keterangan-keterangan tentang
daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.
e) Urusan anggaran belanja Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
f) Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
baru.
g) Mengadakan amandemen terhadap Piagam.
h) Pemilihan anggota-anggota organ yang lain.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan dirancang sebagai satu organ eksekutif yang
kecil, namun secara kontinyu berfungsi dan mengambil keputusan-keputusan dengan
cepat dan efektif.
(1) Keanggotaan Dewan Kamanan
Anggota tetap Dewan keamanan ini
terdiri dari lima negara, yaitu: Cina, Perancis, Inggris (United Kingdom), Uni
Soviet (sekarang Rusia) dan Amerika Serikat (USA). Kelima anggota tetap
tersebut masing-masing mempunyai hak veto berasal dari bahasa latin yang
artinya melarang, tidak mengijinkan, menyatakan bahwa sesuatu tidak boleh
terjadi.
Anggota tidak tetap Dewan Keamanan
itu terdiri atas 10 (sepuluh) anggota. Anggota tidak tetap ini dipilih oleh
Majelis Umum dengan kelebihan suara dua pertiga (2/3) anggota yang hadir dan
yang memberikan suara. Masing-masing dipilih untuk masa jabatan dua tahun,
dengan ketentuan jika masa jabatan itu sudah habis maka negara yang
bersangkutan untuk masa jabatan berikutnya tidak boleh dipilih kembali. Setiap
tahun dipilih lima anggota tidak tetap.
Kriteria yang harus dipenuhi agar suatu
negara dapat dipilih menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan menurut ketentuan pasal 23 ayat 1 Piagam adalah
“Sumbangannya terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan
tujuan-tujuan yang lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Di samping itu juga
didasarkan pada distribusi untuk masing-masing wilayah geografis, dengan
ketentuan sebagai berikut: lima mewakili Asia Afrika, satu mewakili Eropa
Timur, dua mewakili Amerika Latin, dua mewakili
Eropa barat, dan lain-lainya. Pembagian seperti di atas pada “Resolusi Majelis
Umum No. 1991 (XVIII). Keanggotaan untuk masing-masing anggota tidak tetap
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari.
Serbaiknya Anda Tahu
Pemungutan Suara Pada Dewan Keamanan
Prosedur
pemungutan suara di Dewan Keamanan diatur di dalam pasal 27 Piagam, yang secara
lengkap adalah sebagai berikut:
Ayat
1, Setiap anggota Dewan Keamanan mempunyai satu suara.
Ayat
2, Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai persoalan-persoalan yang
bersifat prosedural (cara-cara bekerja) hanya dapat diterima jika didukung oleh
sekurang-kurangnya sembilan suara.
Ayat
3, Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai persoalan-persoalan yang
bersifat substansial hanya dapat diterima jika didukung oleh sekurang-kurangnya
sembilan suara, didalamnya termasuk semua suara anggota tetap, dengan syarat
bahwa di dalam mengambil keputusan yang berdasarkan bagian IV dan pasal 52 ayat
3, negara yang terlibat dalam persengketaan tidak boleh mengeluarkan suara.
(2) Kedudukan Dewan Keamanan
Di
antara enam organ utama yang ada di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan
merupakan organ yang terkemuka, tetapi bukan yang tertinggi, sebab jika
dikatakan organ tertinggi, hal ini tidaklah benar. Ini dapat dibuktikan dari
ketentuan pasal 24 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang intinya
bahwa, “tiap-tiap tahun Dewan Keamanan harus memberikan laporan kepada Majelis
Umum”. Kedudukan Dewan Keamanan sebagai organ yang terkemuka ini disebabkan
oleh dua hal, yaitu:
Sebaiknya Anda Tahu
Kewajiban Dewan Keamanan
Sesuai
dengan ketentuan pasal 24, anggota-anggota PBB menyerahkan kepada Dewan
Keamanan pertanggungjawaban yang sepenuhnya untuk mempertahankan perdamaian dan
keamanan internasional. Para negara anggota setuju, bahwa dalam menjalankan
kewajiban itu Dewan Keamanan bertindak atas nama mereka dan berjanji pula bahwa
putusan-putusan yang diambil Dewan Keamanan harus selaras dengan maksud dan
asas-asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Adapun
kewajiban-kewajiban Dewan Keamanan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua
golongan besar, yaitu:
a)
Menyelesaikan perselisihan dengan cara
yang damai. Ini meliputi dua cara yaitu:
1) cara
yang didasari atas persetujuan sukarela
2) cara-cara
dengan paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan yang tercapai.
b)
Tindakan terhadap ancaman perdamaian,
pelanggaran perdamaian, pelanggaran perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan.
Terhadap tindakan-tindakan seperti
tesebut di muka, maka Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan-tindakan sebagai
berikut:
a)
memutuskan, sebagai atau seluruhnya
pertukaran ekonomis, perhubungan di darat, laut atau udara, pos, kawat, radio,
dan dengan alat-alat lain dan memutuskan perhubungan diplomasi (pasal 41).
b)
apabila sanksi seperti tersebut dimuka
(pasal 41) tidak akan membawa hasil, maka menurut ketentuan pasal 42 Dewan
Keamanan dapat menjalankan akal dengan mempergunakan angkatan udara, laut dan
darat, dalam rangka untuk mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam tindakan ini termasuk juga
pertunjukan kekuatan, blokade dan serangan-serangan dari udara, laut dan
darat oleh anggota-anggota PBB.
c. Dewan Ekonomi
dan Sosial
Menurut
ketentuan pasal 61 ayat 1 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, Dewan Ekonomi dan
Sosial akan berdiri dari 18 anggota yang akan dipilih oleh Majelis Umum. Pada
tahun 1963 ketentuan mengenai jumlah anggota terrsebut mengalami perubahan,
yaitu dengan diterimanya Resolusi Majelis Umum No. 19191 (XVIII) tanggal 17
Desember 1963, yang mulai berlaku secara efektif pada tahun 1965. Perubahan
tersebut adalah dari 18 anggota menjadi 27 anggota. Dan untuk yang kedua
kalinya pasal ini kembali mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1973, dari 27
anggota menjadi 54 anggota. Perubahan tersebut berdasarkan Resolusi Majelis
Umum No. 2847 (XXVI). Untuk pemilihan anggota-anggota Dewan dan Sosial tidak
ada syarat-syarat tertentu. Setiap negara mempunyai hak yang sama untuk
dipilih. Berbeda dengan Dewan Keamanan, di sini tidak dikenal adanya anggota
tetap. Akan tetapi di dalam praktik, ternyata negara-negara yang dipandang
penting dari sudut perekonomian selalu saja menjadi anggota Dewan Ekonomi dan
Sosial, seakan-akan menjadi anggota tetap. Untuk itu dapat dilihat
anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, di mana keanggotaan Amerika Serikat,
Inggris, dan Uni Soviet tidak pernah absen. Hal yang demikian ini disebabkan
karena negara yang telah habis masa jabatannya langsung dapat dipilih kembali.
Anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Majelis Umum. Setiap
tahun dipilih 18 anggota untuk masa jabatan tiga tahun.
Sebaiknya Anda Tahu
Mekanisme Kerja Dewan Ekonomi dan Sosial
Untuk
dapat menjalankan fungsi dan kekuasaan-kekuasaannya seperti tersebut di muka
Dewan Ekonomi dan Sosial membentuk badan-badan pembantu. Badan-badan pembantu
tersebut meliputi:
a) Komisi
Fungsional
Komisi
ini terdiri dari enam bagian, yaitu:
(1)
komisi tentang hak-hak asasi manusia
(2)
komisi tentang perkembangan sosial
(3)
komisi penduduk
(4)
komisi statistik
(5)
komisi tentang status wanita
(6)
komisi tentang obat bius
b) Komisi
Regional
d. Dewan Perwalian
Menurut
ketentuan pasal 86, keanggotaan Dewan Perwalian terdiri dari tiga golongan,
yaitu:
a) Anggota-anggota yang menguasai daerah
perwalian.
b) Anggota-anggota yang disebutkan dalam pasal
23, yaitu anggota-anggota tetap Dewan Keamanan, yang tidak menguasai daerah
perwalian.
c) Anggota-anggota lain yang dipilih oleh
Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun sebanyak yang diperlukan sehingga
jumlah anggota-anggota yang memegang perwakilan sama banyaknya dengan
anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.
Menurut
ketentuan tata tertibnya, dewan mengadakan sidang dua kali setahun. Akan tetapi
jika sebagian besar anggota menghendaki diadakannya sidang di luar kedua sidang
tersebut, dewan dapat pula mengadakannya. Mengenai pemungutan suara di dalam
persidangan, prosedur yang digunakan adalah cukup sederhana, yaitu setiap
anggota mempunyai satu suara, dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
biasa, dengan catatan di dalamnya tidak dikenal adanya hak veto, di samping itu
anggota yang abstain maupun yang absen (tidak hadir) bukan merupakan suatu
persoalan.
e. Mahkamah
Internasional
Mahkamah Internasional terdiri atas 15
orang anggota, dengan ketentuan tidak ada dua anggota yang mempunyai
kewarganegaraan dari negara yang sama.Anggota-anggota Mahkamah dipilih oleh
Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Anggota mahkamah memegang jabatannya
selama masa sembilan tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Khusus mereka yang dipilih kembali. Khusus mereka yang
terpilih untuk pertamakali, lima orang memegang jabatannya selama masa tiga
tahun, lima orang lagi selama masa enam tahun dan yang lima orang berikutnya
memegang jabatannya selama masa sembilan tahun.
Wewenang Mahkamah mencakup semua
sengketa, yang oleh para pihak diserahkan pemutusannya kepada Mahkamah, dan
juga semua masalah yang secara khusus ditentukan di dalam Piagam PBB atau di
dalam traktat-traktat atau juga di dalam konvensi-konvensi.
f. Sekretariat
Sesuai
dengan ketentun pasal 87, Sekretariat PBB terdiri dari seorang Sekretaris
Jenderal (Sekjen) dengan dibantu oleh staf sesuai dengan kebutuhan.
Sekretaris
Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Dewan
Keamanan untuk dapat memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum mengenai Calon
Sekretaris Jenderal, di dalamnya diadakan pemungutan suara. Seorang calon dapat
dinyatakan terpilih di Dewan Keamanan jika di dukung oleh sekurang-kurangnya
sembilan suara termasuk lima suara dari anggota
tetap. Jika salah satu anggota tetap Dewan Keamanan menolak atau memveto
calon yang bersangkutan, berarti calon tersebut tidak dapat diajukan ke Majelis
Umum. Tetapi juga dapat terjadi sebaliknya, artinya meskipun calon yang
bersangkutan telah disetujui oleh Dewan Keamanan, Majelis Umum dapat
menolaknya, hanya Majelis Umum tidak dapat mengajukan calon sendiri. Dan
meskipun hal ini dimungkinkan, akan tetapi belum pernah terjadi.
Sesuai
dengan ketentuan yang ada menurut pasal 18 Piagam pemilihan Sekretaris Jenderal
di Majelis Umum dapat diambil dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir dan yang ikut memberi suara (lihat pasal 18 ayat 2 dan ayat 3). Pada
umumnya yang terjadi adalah, jika calon yang bersangkutan sudah dapat rekomendasi
dari Dewan Keamanan, di Majelis diterima secara aklamasi.
Mengenai
lamanya masa jabatan, tidak ada satu pasal pun di dalam Piagam, yang mengatur
berapa lama jabatan Sekretaris Jenderal.
Majelis Umum pada tahun 1946 menetapkan bahwa masa jabatan Sekretaris Jenderal
adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali atau dapat diperpanjang.
Sebaiknya Anda Tahu
Fungsi Sekretaris Jenderal
Menurut
laporan dari Komisi Persiapan PBB, tugas-tugas dari Sekretaris Jenderal
diperinci sebagai berikut:
a) Tugas Administratif dan eksekutif Umum
Tugas ini tercermin di dalam
ketentuan pasal 97 Piagam, yang secara tegas pasal ini menyatakan bahwa
Sekretaris Jendel menjadi kepala tata usaha organisasi. Atas permintaan Dewan
Ekonomi dan Sosial melalui sidannya yang ketiga, Sekjen telah membentuk Komisi
Koordinasi yang antara lain menerapkan agar semua perjanjian yang telah
diadakan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya Komisi ini terdiri atas
Sekjen sebagai Ketua, dengan anggota para pemimpin dari badan-badan khusus yang
bersangkutan.
Di dalam resolusinya tanggal 20
November 1947 Majelis Umum telah menekankan bagaimana pentingnya peranan
Sekretaris Jenderal PBB dengan badan-badan khusus. mengenai urusan anggaran
belanja, keuangan, dan administrasi.
b) Tugas-Tugas Teknis
Tugas Sekjen di bidang ini adalah
memberikan berbagai bantuan teknis, memberikan pendidikan dan nasehat kepada badan-badan PBB dan juga
kepada semua negara anggota. Atas usul dari Dewan Ekonomi dan Sosial.
c) Tugas-tugas Keuangan
Dalam hal ini Sekjen bertanggung
jawab dalam mempersiapkan anggaran belanja PBB, memeriksa biaya, mengumpulkan
sumbangan yang telah diberikan oleh para anggota PBB serta memeliharanya untuk
semua kepentingan yang akan dijalankan oleh PBB.
d)
Tugas pengorganisasian dan Pengadministrasian
Sekretariat Internasional.
Menurut pasal 97 Piagam PBB
Sekretaris Jenderal tidak lain adalah sebagai kepala administrasi PBB.
Hal yang penting dalam urusan
administrasi ini adalah melakukan koordinasi. Jika suatu keputusan yang telah
diambil meminta tindakan-tindakan dari negara-negara anggota maka harus
diadakan rencana aturan-aturan untuk menjalankannya dan sampai batas mana
negara-negara akan memberikan bantuan.
e) Tugas Representasi
Dalam hal yang menyangkut
representasi ini, Sekretaris Jenderal dapat memberikan bantuan kepada PBB lebih
dari siapapun juga. Sekjen mewakili PBB dalam badan ataupun organisasi
internasioanl yang berda di luar lingkungan PBB. Ia juga mewakili PBB dalam
berhubungan dengan pemerintahan suatu negara, baik negara itu anggota PBB
ataupun bukan anggota. Dalam hal ini Sekjen berperan sebagai juru bicara resmi
dari PBB.
F. Menghargai Kerjasama dan
Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
1.
Kerjasama Internasional Bidang Kesehatan
Memerangi
HIV/AIDS lewat program bersama PBB mengenai HIV/AIDS (UNAIDS). Tujuannya adalah
untuk mencegah penularan, memberikan perawatan dan bantuan, menurunkan
kerentanan individu dan masyarakat, serta mengurangi dampak dari epidemi ini.
Bidang prioritasnya adalah pemuda, penduduk yang sangat rentan, pencegahan
penularan dari ibu ke anak, perawatan AIDS, pengembangan vaksin.
2. Kerjasama
Internasional Pengurangan kemiskinan
Kegiatan
ini lewat proklamasi Majelis Umum PBB bahwa tahun 1997 – 2006 sebagai Dasawarsa
Internasional untuk Penghapusan Kemiskinan.
3.
Kerjasama Internasional Bantuan untuk Anak-anak
Di
bentuknya dana anak-anak PBB (UNICEF) pada tahun 1946 dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan pada hak-hak anak, dengan memberikan kepada mereka
perawatan kesehatan, gizi, pendidikan, air bersih, dan sanitasi.
4.
Kerjasama Internasional di Bidang Obat Terlarang
Disetujuinya
konvensi PBB menentang perdagangan gelap Narkotika , dan bahan-bahan
psikotropika (1988).
5.
Kerjasama Internasional Perlindungan Lingkungan Laut
Disetujuinya
Konvensi mengenai Pencegahan Polusi Laut karena Pembuatan Limbah dan
bahan-bahan lainnya.
6.
Kerjasama Internasional Hak-hak Asasi Manusia
a). Disetujuinya Deklarasi Hak Asasi Anak (1959).
b). Disetujuinya Perjanjian Internasional mengenai
hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan (1966).
c). Disetujuinya Perjanjian International
tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966).
d). Disetujui Konvensi mengenai Penghapusan
segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (1979).
e). Disetujuinya Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau hukum yang tidak Manusiawi atau merendahkan derajat (1984).
7. Hak
Kemerdekaan
Dikeluarkannya
Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada negara dan bangsa jajahan.
8.
Kerjasama Internasional Bidang Perdamaian dan Keamanan Internasional
a. Membantu menyelesaikan sangketa antara
Indonesia dengan Belanda lewat pembentukan Komisi Tiga Negara maupun Komisi PBB
untuk Indonesia (UNCI).
b. Dibentuk Organisasi Pengawasan Perdamaian
PBB 1948 di Timur Tengah.
c. Dibentuk Kelompok Pengamat Militer PBB di
India dan Pakistan (UNMOGIP) 1949.
d. Dibentuk Misi Perserikatan Transisional PBB
di Timor-Timur (UNTAET) 1999.
9.
Pentingnya Kerja Sama Internasional bagi Bangsa Indonesia
Bagi
bangsa Indonesia, kerja sama dan perjanjian internasional yang diadakan oleh
negara/pemerintah Indonesia yang diadakan oleh negara/pemerintah
Indonesia merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat bahwa bangsa Indonesia tidak mungkin memisahkan diri dari pergaulan internasional dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Indonesia merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat bahwa bangsa Indonesia tidak mungkin memisahkan diri dari pergaulan internasional dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berbagai
bentuk kerja sama maupun perjanjian internasional yang diikuti Indonesia antara
lain adalah:
a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa sejak 28 September 1950.
b. Indonesia menjadi salah satu sponsor dan
sekaligus sebagai tuan rumah di selenggarakannya Konferensi Asia-Afrika tahun
1955.
c. Indonesia menjadi salah satu pencetus
gagasan didirikan Gerakan Non Blok pada tahun 1961.
d. Indonesia menjadi salah satu pendiri
organisasi kerja sama regional Asia Tenggara “ASEAN” yang dideklarasikan di
Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
e. Bersama-sama dengan anggota ASEAN lainnya
menyetujui dijadikannya ASEAN sebagai “Kawasan yang Damai, Bebas dan Netral”
lewat Deklarasi ZOPFAN yang ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 27 November
1971.
f. Indonesia menjadi pihak di dalam pembentukan
pasar bebas di Kawasan Asia Pafisik (APEC).
a.
Membantu menyelesaikan konflik di Kamboja, dengan
kesediaannya menjadi tuang rumah
diselenggarakannya pertemuan informal antarpihak yang bersengketa, yaitu
Jakarta Informal Meeting (JIM) Pertama maupun Kedua.
Sebaiknya Anda Tahu
Piagam ASEAN (Kerjasama
ASEAN yang Semakin Erat)
(Kompas 25 April 2006)
Pertemuan ketiga
Eminent Persons Group yang membicarakan Piagam ASEAN, dihadiri10 diplomat
senior yang mewakili masing-masing negara anggota ASEAN pada 17-19 April 2006
di Bali, semakin memperjelas gambaran mengenai Piagam ASEAN yang ditunggu
masyarakat ASEAN. Sepuluh diplomat tersebut mewakili In(Kompas donesia,
Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunai Darussalam, Vietnam, Kamboja,
Laos, Myanmar.
Dari
diskusi-diskusi para angota Eminent
Persons Group (EPG), kini setidaknya sudah tergambarkan bahwa organisasi
ASEAN yang akan datang adalah organisasi yang tidak lagi ”tanpa bentuk” karena
begitu longgarnya aturan di ASEAN selama ini. ASEAN yang akan datang, seperti
disampaikan Ali Alatas sebagai EPG dari Indonesia dan Dato Tan Sri Musa Hitam
sebagai EPG Malaysia sekaligus Ketua EPG ASEAN, dalam piagam ASEAN, memiliki
prinsip-prinsip dan tujuan yang jelas, struktur organisasi yang lebih ramping,
mekanisme pengambilan keputusan yang tersistem dan mengikat seluruh negara,
serta melibatkan masyarakat dalam berbagai aktivitas dan pengambilan keputusan
yang berdampak kepada seluruh rakyat ASEAN.
ASEAN
yang selama ini cenderung menjadi organisasinya para pejabat pemerintahan
negara-negara anggotanya memang sudah harusberubah jika ingin terus eksis dan
bermanfaat bagi rakyat di kawasan Asia Tenggara ini. Tekadmewujudkn ASEAN yang
berorientasi kepada rakyat itulah yang menjadi tugas berat para EPG, melalui
rekomendasi untuk penyusunan Piagam ASEAN. Bagaimana bentuk keterlibatan rakyat
ASEAN itu? Semula ada harapan institusi-institusi yang mewakili elemen rakyat
ASEAN ikut masuk dalam struktur organisasi resmi ASEAN. Institusi yang banyak
diperbincangkan itu antara lain Majelis Rakyat ASEAN (ASEAN People’s Assembly),
atau Majelis Konsultasi Rakyat (People’s Consultative Assembly), Parlemen ASEAN,
serta Kamar Dagang ASEAN.
Akan tetapi,
sebagaimana disampaikan Musa Hitam, EPG cenderung berpandangan
organisasi-organisasi non pemerintah ASEAN itu biarlah tetap berada di luar
struktur kelembagaan ASEAN, tetapi memiliki jalur koordinasi yang jelas dengan
institusi-instutusi di ASEAN. Ditambahkan, masyarakat di ASEAN sendirilah yang
harus membentuk sendiri organisasi-organisasi yang mereka inginkan, tanpa
campur tangan pemerintah. Hal ini tentunya tak mudah, tetapi juga merupakan
tantangan terbuka bagi rakyat ASEAN untuk segera mengorganisasikan diri dan
menyatukan kepentingan-kepentingan bersama di atas kepentingan masing-masing.
Ini merupakan jalan awal menuju Komunitas ASEAN yang diharapkan bisa terwujud
pada tahun 2020.
Nonkonsensus dan mengikat
Keterlibatan rakyat ASEAN
dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan di ASEAN jelas membutuhkan
sejumlah perubahan agar suara rakyat itu bisa tersalurkan. Proses pengambilan
keputusan di ASEAN yang selama ini mengandalkan consensus pada tingkat pemimpin
tertinggi pemerintahan tidak bisa lagi dipertahankan. Bukan masanya lagi
keputusan-keputusan strategis yang harus segera diambil ASEAN terganjal hanya
karena satu atau dua negara anggota keberatan karena alasan tertentu. “Kalau
suara yang tidak setuju itu sangat kecil, kita bisa memasukkan ketidaksetujuan
itu sebagai catatan, tapi keputusan tetap bisa diambil”, papar Alatas. Meski
keputusan yang diambil bukan merupakan consensus, para EPG sependapat,
keputusan tersebut mengikat seluruh anggota ASEAN tanpa kecuali. Oleh karena
itu, didiskusikan juga bagaimana mekanisme jika ada anggota yang “membangkang”
atas keputusan yang telah diambil tersebut.
Salah satu alternatifnya
adalah penundaan sebagai anggota ASEAN sehingga anggota itu bisakehilangan
haknya untuk terlibat dalam beberapa kegiatan ASEAN. Akan tetapi, seperti
disampaikan Musa Hitam, berbagai alternatif itu masih harus memperhitungkan
konsekuensi dan kemungkinan penerapannya. Berbagai perubahan mendasar di ASEAN
itu tidak mungkin diterapkan bila kesenjangan di antara negara-negara ASEAN
masih sangat besar. Faktanya, dari 10 negara anggota ASEAN, tiga negara anggota
baru masih jauh tertinggal dari tujuh saudaranya yang lebih tua, yaitu Kamboja,
Laos, dan Myanmar. Ketiga negara itu bukan hanya tertinggal dalam pembangunan
ekonomi, tetapi juga dalam pembangunan sosial politiknya, seperti demokratisasi
dan penegakakan hak asasi manusia.
Terkait
dengan hal itu, para EPG pun tengah memikirkan kebijakan iuran diantara anggota
ASEAN yang selama ini memberlakukan sistem sama rata sama rasa. Makmur atau
tidak makmur setiap anggota harus menyumbang senilai tertentu. Menurut Ali
Alatas, di masa depan model iuaran seperti itu kurang tepat lagi karena tidak
membantu negara-negara yang masih tertinggal pembangunannya dan juga kurang
mencerminkan persaudaraan di antara ASEAN. Idealnya memang sebuah negara yang
tingkat perekonomiannya jauh lebih maju memberikan dana yang lebih besar untuk
kelangsungan ASEAN dan ikut membantu pembangunan saudara-saudaranya yang masih
tertinggal.
Peluang Rakyat ASEAN
Sekarang,
di saat jalan mulai dibuka bagi keterlibatan rakyat, rakyat ASEAN sendiri yang
harus kreatif dan aktif melibatkan diri. Inilah peluang besar bagi rakyat ASEAN
untuk mewujudkan persaudaraan yang melintasi batas-batas negaranya. Banyak yang
bisa diperbuat rakyat ASEAN untuk mendukung pemerintahan negara-negara ASEAN
dalam mewujudkan sebuah komunitas ASEAN. Perdagangan intrakawasan ASEAN,
misalnya bisa jauh lebih meningkat jika anggota masyarakat di Indonesia
mempunyai saluran dan kerja sama yang baik dengan anggota masyarakat di
Thailand, Filipina, Laos, dan lainnya.
Di bidang
seni budaya dan pariwisata, kawasan Asia Tenggara yang sangat kaya potensi
wisata ini bisa benar-benar menjadi surga para wisatawan jika mempunyai saling
keterkaitan yang erat. Paket-paket wisata ASEAN dengan harga yang jauh lebih
ekonomis, contohnya, bisa dibuat melalui kerja sama yang baik di antara pelaku
usaha pariwisata di ASEAN. Tantangan pertama dan terutama adalah bagaimana
masing-masing elemen masyarakat di ASEAN bisa saling mengorganisasi diri. Kita
memerlukan asosiasi-asosiasi para perajin, pengelola pariwisata, pengusaha, dan
lain-lain pada tingkatan ASEAN. Kita juga perlu organisasi para pakar hokum
ASEAN untuk ikut membantu memberikan masukan atas berbagai persoalan hokum yang
terjadi di antara anggota ASEAN maupun antara anggota ASEAN dan pihak di luar
ASEAN. Kini saatnya rkyat ASEAN bergerak.