D. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan negara adalah orang-orang
yang ditunjuk secara khusus oleh negara dibawah naungan departemen luar negeri
untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di negara lain. Ada dua macam
perwakilan negara yaitu:
1. Perwakilan
Diplomatik (Perwakilan Politik)
Perwakilan diplomatik bertugas
melaksanakan kebijakan yang berhubungan secara langsung dengan kepentingan
politik, ideology, dan tatapemerintahan, serta kedaulatan negaranya, misalnya
mengadakan perjanjian yang bersifat bilateral. Susunan organisasi perwakilan
diplomatik menurut konggres Wina 1815 dan konggres Aux La Chapella 1818: (a)
Duta Besar, (b) Duta, (c) Menteri Residen, (d) Kuasa Usaha, dan (e)
Atase-Atase.
a.
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat
tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar
biasa. Duta Besar Berkuasa Penuh ini biasanya ditempatkan pada negara yang
banyak menjalin hubungan timbal balik.
b.
Duta (Gerzant), adalah wakil diplomatic yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan
kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.
Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan
sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka
ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
d.
Kuasa Usaha. Terdiri dari (a) Kuasa Usaha tetap menjabat
kepala dari suatu perwakilan, (b) Kuasa Usaha Sementara melaksanakan pekerjaan
dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini tidak ada ditempat.
e.
Atase-Atase, adalah
pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian,
yaitu: (a) Atase Pertahanan. Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer
yang diperbantukan ke departemen luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar
negara bersangkutan, serta diberikan kedudukan sebagai diplomat. Tugasnya
adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta
besar berkuasa penuh. (b) Atase Teknis. Atase ini dijabat oleh seorang pegawai
negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan di
salah satu kedutaan besar untuk membentu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai tugas-tugas pokok dari departemennya
sendiri. Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sebaiknya
Anda Tahu
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan di negara lain dipimpin oleh
duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan terhadap pemerintah
tempat ia bertugas. Perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa
pertimbangan berikut: (a) Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara
penerima perwakilan itu. (b) Erat tidaknya hubungan antar negara yang
mengadakan hubungan itu. (c) Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang
mengadakan hubungan itu. Dalam melaksanakan tugasnya, diplomat berfungsi
sebagai lambang prestise kedaulatan nasional negaranya di luar negeri dan
mewakili kepala negaranya di negara penerima. Dia juga berfungsi sebagai
perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut dia dapat menjadi
alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya
dengan kepentingan negara penerimanya.
Tujuan
Perwakilan Diplomatik:
a.
memelihara kepentingan negaranya di
neagara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut
dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
b.
Melindungi warga negara sendiri yang
bertempat tinggal di negara penerima.
c.
Menerima pengaduan-pengaduan untuk
diteruskan kepeda pemerintah negara penerima.
Gambar
Kantor Kedutaan negara sahabat di Jakarta
2. Fungsi
Perwakilan Diplomatik
a.
Mewakili pemerintah negaranya (fungsi representasi).
b.
Mengadakan
perundingan dengan negara dimana ia ditugaskan (fungsi negosiasi).
c.
Meneliti dan menganalisis kejadian di negara dimana dia
ditugaskan, untuk kepentingan negaranya (fungsi observasi).
d.
Meningkatkan hubungan persahabatan antara negaranya dengan
negara tempat dia bertugas (fungsi persahabatan).
e.
Memberikan perlindungan warga negaranya di negara tempat
dia ditugaskan (fungsi proteksi).
3.
Persyaratan untuk Membuka Perwakilan antar Negara
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk
membuka perwakilan diplomatic (politik) maupun konsuler (non politik) adalah
sebagai berikut:
a.
Ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan
mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatic maupun konsuler. Kesepakatan
tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk:
persetujuan bersama dan komunikasi bersama.
b.
Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu
setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik
berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik.
c.
Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan
dibuatnya petrwakilan (oleh departemen luar negeri masing-masing).
d.
Mendapat persetujuan dari negara yang menerima.
e.
Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan
yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim.
f.
Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima
dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
4.
Perwakilan Konsuler (Perwakilan Non-Politik)
Perwakilan konsuler mempunyai tugas
pokok mewakili negara RI melaksanakan hubungan konsuler dengan negara lain
dalam bidang nonpolitis, seperti bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Susunan keanggotaan konsuler, meliputi: (a)
Konsul Jenderal sebagai pemimpin, (b) Konsul dan Wakil Konsul, (c) Agen Konsul.
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul
yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas. Konsul dan Wakil
Konsul, mengepalai suatu konsulat dan
kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan
kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor
konsuler. Agen Konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus
hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen Konsul
ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Sebaiknya Anda Tahu
Tugas-Tugas Konsul
a.
Bidang kebudayaan dan pendidikan,
tukar-menukar misi kebudayaan, tukar menukar pelajar dan mahasiswa.
b.
Bidang ekonomi, misalnya menciptakan
tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi
perdagangan, mengawasi pelayanan, peleksanaan perjanjian perdagangan, dan
lain-lain.
c.
Bidang-bidang lain seperti : (a)
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirin dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim. (b) Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
administrative lainnya. (c) Bertindak sebagai subyek hokum dalam praktek dan
prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Gambar Kantor Konsulat negara sahabat
di Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar