A.Supra Struktur dan Infra Struktur Politik di Indonesia
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sistem politik di Indonesia sebagaimana
lazimnya sistem politik di negara lain cara kerjanya dapat digambarkan bermula
dari proses politik dengan masuknya input (masukan). Input
yang berupa kepentingan disuaraan oleh kelompok kepentingan (masyarakat) dan
dipadukan oleh partai politik sehingga kepentingan-kepentingan yang khusus itu
menjadi usul kebijakan yang lebih umum. Selanjutnya input tersebut
dimasukkan dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh badan
legislatif. Tahap perubahan input menjadi output (kebijakan)
ini disebut tahap konversi. Tahap pembuatan kebijakan ini
merupakan inti dari keseluruhan proses politik. Kebijakan ini kemudian
dilaksanakan oleh birokrasi (eksekutif). Untuk menjamin kebijakan itu
dilaksanakan secara sungguh-sungguh sehingga menjadi kenyataan dijamin oleh
adanya fungsi penghakiman yang dijalankan oleh badan peradilan.
Dengan kata lain secara ringkas dapat
digambarkan bahwa kerja sistem politik dari input berupa tuntutan kepentingan
diubah menjadi output berupa kebijakan, yang selanjutnya melalui umpan
balik, masuk kembali ke dalam sistem politik dalam ujud tuntutan kepentingan
baru, dan demikian selanjutnya. Fungsi input dijalankan oleh
struktur politik masyarakat (infra struktur politik) seperti:
partai politik, kelompok kepentingan (misal: organisasi sosial keagamaan,
organisasi profesi, LSM dan organisasi kemasyarakatan yang lain), pers, tokoh
politik, tokoh masyarakat, dan warga negara secara individual. Sedangkan fungsi
output merupakan monopoli struktur-struktur politik legal formil,
seperti badan legislatif/parlemen, eksekutif, yudikatif, dan birokrasi,
sehingga fungsi ini disebut pula sebagai fungsi pemerintahan (suprastruktur
politik).
1.
Supra Struktur Politik di Indonesia
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila berdasarkan
pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum.
Sebaiknya Anda
Tahu
UUD 1945 Hasil
Amandemen
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia alah Negara Kesatuan, yang berbentukk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hokum.
Pasal 2
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah lima ratus lima
puluh orang, yang berdomisili di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas dan memberikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. Menerima dan membahas usulan rancangan
undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
5. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD;
6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan
pemerintah;
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,
pajak, pendidikan, dan agama;
8. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
9. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
10. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pember-hentian anggota Komisi Yudisial;
11. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
12. Memilih tiga orang calon anggota hakim
konstitusi dan mengajukan kepada Presiden untuk ditetapkan;
13. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
14. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
dan/atau pembentukan undang-undang;
15. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan;
16. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
ditentukan dalam undang-undang.
DPR mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat, sedangkan anggota DPR mempunyai hak:
mengajukan usul rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri (hak kekebalan), imunitas,
protokoler, keuangan, dan administratif.
Sebaiknya Anda
Tahu
UUD 1945
Setelah Amandemen
Pasal 19
(1) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah
seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. DPD dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
d.
Mahkamah Agung (MA)
MA berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang
hokum.
Calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Sebaiknya Anda
Tahu
Kekuasaan
Kehakiman (UUD 1945 Setelah Amandemen)
Pasal 24
(1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan.
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah ahkamah agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
e.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
MK mempunyai sembilan orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum acara serta ketentuan lainnya
tentang Mahkamah konstitusi diatur dengan undang-undang.
f.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
g.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara oleh
BPK diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang.
Sebaiknya Anda
Tahu
UUD 1945
Setelah Amandemen
Pasal 23F
(1) Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK
dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap propinsi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang.
Gambar
Gedung BPK
di
Jakarta
2.
Infra Struktur Politik di Indonesia
a.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
LSM atau yang umum dikenal Organisasi
non Pemerintah (Non Government Organization) merupakan organisasi yang
dibentuk oleh kalangan yang bersifat mandiri. Organisasi seperti ini tidak
menggantungkan diri pada pemerintah, pada negara, terutama dalam dukungan
finansial dan sarana/prasarana. Sekalipun mendapat dukungan dana dari
lembaga-lembaga internasional, tidak berarti kalangan LSM sama sekali terlepas
dari pemerintah, karena tidak jarang pemerintah memberikan fasilitas penopang, misalnya
dengan adanya pembebasan pajak untuk aktivitas dan aset yang dimilikinya.
Ada LSM yang dibentuk oleh pemerintah,
sehingga langsung atau tidak langsung ada kaitannya dengan pemerintah misalnya,
Dharma Wanita, Dharma Pertiwi dan lain-lain. LSM yang sesungguhnya dibentuk
sebagai perwujudan dari komitmen sejumlah warga negara yang mempunyai
kepedulian terhadap persoalan yang muncul, baik dalam bidang ekonomi, sosial,
maupun politik. Kalangan aktivis dalam bidang teknologi mempunyai perhatian
untuk mengangkat nasib petani dengan memperkenalkan sejumlah teknologi tepat
guna. Kalangan politisi yang peduli terhadap nasib buruh membentuk organisasi
yang membantu buruh. Demikian juga dengan sejumlah aktivis wanita yang prihatin
terhadap nasib kaum wanita, mereka membentuk sejumlah organisasi yang
melindungi kaum wanita dari pelecehan seksual, perlakuan yang semena-mena dalam
rumah tangga, dan lain-lain. Biasanya organisasi non-pemerintah muncul
berdasarkan kepedulian para aktivis.
Sebaiknya Anda
Tahu
LSM Dari, Oleh
dan Untuk Masyarakat
Kehadiran LSM dalam sebuah masyarakat
merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal. Hal ini terjadi karena
bagaimanapun juga, kapasitas pemerintah terbatas. Tidak semua kebutuhan warga
masyarakat dapat dipenuhi oleh pemerintah, apalagi di negara-negara yang sedang
membangun seperti Indonesia. Bukan merupakan suatu hal yang aneh kalau LSM
merupakan pelayan masyarakat yang baik. Banyak pelayanan masyarakat akan lebih
efisien dan efektif kalau dilakukan oleh LSM daripada disediakan oleh
pemerintah. Namun demikian, tidak jarang pula LSM menjadi pesaing bahkan
penentang pemerintah untuk hal-hal
tertentu. Terutama, agenda publik tertentu yang dianggap oleh publik penting
tetapi tidak begitu diperhatikan oleh pemerintah.
Dalam konteks
pembangunan, misalnya, tidak jarang orang membedakan antara pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah dan pembangunan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
yang dalam hal ini tentu saja LSM sebagai motor penggerak yang paling utama.
LSM tidak jarang memiliki kelebihan-kelebihan tertentu dibandingkan dengan
lembaga pemerintah. Sebab LSM memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan
masyarakat kalangan bawah. Sehingga lebih dipercaya oleh masyarakat daripada
lembaga pemerintah yang diwarnai hirarki, dan birokrasi.
b.
Partai Politik
(1)
Pengertian
Pengertian partai
politik menurut undang-undang Nomor 2 Tahun 1999, adalah setiap organisasi yang
dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun
bangsa dan negara melalui pemilihan umum. Kedaulatan partai politik berada di
tangan anggotanya. Setiap partai politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan
kewajiban yang sama dan sederajat. Partai politik bersifat mandiri dalam
mengatur rumah tangga organisasinya .
(2) Fungsi Partai Politik
Roy C. Macridis
mengemukakan fungsi partai politik meliputi
pertama fungsi perwakilan atau representasi.. Kedua fungsi integrasi
meliputi (partisipasi, sosialisasi, dan mobilisasi), Ketiga fungsi persuasi.
Keempat fungsi represi. Kelima fungsi rekruitmen meliputi (pemilihan pemimpin
dan pengangkatan tenaga baru), Keenam fungsi perumusan kebijakan . Ketujuh
fungsi kontrol pada pemerintah (Ichlasul Amal 1996:25).
(3) Parpol di Era Reformasi
Ketika
pemerintah Habibie tahun 1999, merencanakan pemilu tanpa membatasi jumlah
partai politik, puluhan organisasi, perkumpulan, dan kelompok masyarakat
ramai-ramai bermetamorfisis menjadi partai dengan mendaftarkan diri di
Departemen Kehakiman. Tak kurang 141 partai tercatat disana. Sebanyak 106
diantaranya kemudian mendaftar ke Panitia Persiapan Pembentukan Komisi
Pemilihan Umum, atau P3KPU, sebagai kontestan Pemilu 1999. Pada tahap
berikutnya hanya 60 partai yang memenuhi syarat untuk verifikasi. Setelah
proses ini usai, P3KPU memutuskan 48 partai politik yang memenuhi syarat
sebagai peserta pemilu 1999.
Angin segar
reformasi telah melapangkan ruang gerak politik yang berdampak pada kebebasan
rakyat membentuk partai-partai politik baru. Pemilu pertama setelah reformasi
(1999) diikuti 48 partai politik yang memenuhi syarat. Empat diantaranya adalah
pemain lama: PPP, Golkar, PDI-Perjuangan, dan PDI yang pecah setelah Konggres
PDI di Medan pada Juni 1996. Meski masih diwarnai kecurangan di mana-mana,
Pemilu 1999 dianggap sama demokratisnya dengan Pemilu 1955 sebagai pemilu
pertama di Indonesia.
(4) Syarat Pembentukan
Partai Politik (UU No.2 Tahun 1999)
Sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Republik Indonesia yang telah
berusia 21 tahun dapat membentuk partai politik. (2) Partai politik yang
dibentuk harus memenuhi syarat: a)Mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara
dari negara kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai. b) Asas
atau ciri, aspirasi, dan program partai politik tidak bertentangan dengan
Pancasila. c) Keanggotaan partai politik bersifat terbuka untuk setiap warga
negara Repulik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih. d) Partai politik
tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara
asing, bendera negara Republik Indonesia, bendera negara asing, gambar
perorangan serta nama dan lambang partai lain yang telah ada. (3) Pembentukan
partai politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
(4) Partai politik didirikan dengan akte
notaris dan didaftarkan pada departemen kehakiman.
Sebaiknya Anda Tahu
Tujuan,
Fungsi, Hak dan Kewajiban Partai Politik (UU No.2 Tahun 1999)
Tujuan umum partai politik adalah mewujudkan cita-cita nasional Bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan
Republik Indonesia. Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan
cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Setiap partai politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan
khususnya dalam anggaran dasarnya.
Partai politik berfungsi (a) Melaksanakan pendidikan politik dengan
menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (b) Menyerap, menyalurkan, dan
memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui
mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan rakyat. (c) Mempersiapkan
anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan
mekanisme demokrasi.
Partai politik mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum
sesuai dengan undang-undang tentang pemilihan umum, serta memperoleh perlakuan
yang sama, sederajat dan adil dari negara.
Partai politik berkewajiban (a) Memegang teguh serta mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945. (b) Mempertahankan keutuhan negara Republik Indonesia.
(c) Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (d) Menyukseskan pembangunan
nasional. (e) Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis,
jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara
langsung, umum, bebas dan rahasia.
c. Media Massa (Pers)
(1). Pengertian Pers
Media
massa merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat, karena memang merupakan
wahana komunikasi massa dan juga untuk memenuhi kepentingan informasi
masyarakat. Dalam masyarakat manapun baik di negara maju maupun negara
berkembang, kehadiran media massa merupakan bagian dari lembaga sosial yang ada
atau merupakan sub dari sistem sosial yang ada.
Lembaga sosial yang merupakan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalisitik inilah, kemudian dikenal sebagai pers. Oleh karena itu,
seorang ahli tentang media massa, yakni Ana Nadhya Abrar, mengemukakan bahwa secara umum, pers bisa
menyangkut segala media massa yang memenuhi kepentingan informasi masyarakat.
(2). Fungsi Pers
Fungsi
pers dalam masyarakat demokratis mencakup:
1. Melakukan
kontrol, kritik, dan koreksi yang bersifat konstruktif
2. Pendidikan
3. Hiburan
4. Lembaga
ekonomi.
Pers
memiliki fungsi kontrol, maksudnya pers dalam melakukan kontrol, kritik, dan
koreksi bersifat konstruktif (bersifat membangun, tidak destruktif artinya
merusak). Fungsi kontrol ini merupakan hak seorang wartawan dalam membuat suatu
berita. Seorang wartawan memiliki kebebasan untuk membuat berita yang isinya
mengandung kontrol, kritik ataupun koreksi terhadap perbuatan seseorang atau
terhadap kebijakan pemerintah (kebijakan publik), disertai dengan memberikan
suatu konsep tentang cara bagaimana memperbaikinya. Jadi tujuan kontrol,
kritik, dan koreksi adalah untuk kepentingan umum/bangsa/negara dan
pembangunan. Dengan kata lain wartawan dalam melakukan peran kontrol, kritik,
dan koreksi melalui suatu berita yang dibuatnya harus disertai dengan rasa
tanggung jawab. Tanggung jawab itu terutama dalam memperhitungkan akibat-akibat
yang mungkin timbul dari penyiaran berita dalam media pers.
Pers
memiliki fungsi pendidikan, ini berarti berita yang dipublikasikan harus
mengandung kebenaran, mencerdaskan, dan mendorong untuk bertindak positif.
Sedangkan fungsi hiburan dimaksudkan pers dapat memenuhi kebutuhan
pembacanya dengan menyuguhkan berita-berita yang bersifat menghibur, seperti
berita tentang pariwisata, resensi film, kesenian, olahraga, cerpen, dan lain
sebagainya.
Fungsi
pers sebagai lembaga ekonomi, sebagai konsekuensi pers merupakan perusahaan
(perusahaan pers). Sebagai lembaga ekonomi tidak saja dimaksudkan untuk
menghidupi penerbitan pers itu sendiri, tetapi juga tidak lepas dikelola untuk
meraup keuntungan (untuk bisnis). Namun sebagai lembaga ekonomi, diharapkan
tidak mengurangi pers sebagai lembaga sosial, yang berorientasi kepada
kepentingan publik daripada kepentingan bisnis semata-mata. Sebagai lembaga
ekonomi, terutama diperoleh dari sektor iklan, dan subsektor distribusi dan
sirkulasi ke konsumen.
Kemudian
untuk dapat mewujudkan fungsi pers tersebut di atas, diperlukan adanya jaminan sebagai berikut:
1. Sensor
dan pembredelan tidak dikenakan terhadap pers nasional.
2. Kebebasan
pers sesuai dengan hak asasi warga negara yang dijamin.
3. Untuk
mengusahakan penerbitan pers dan mengelola badan usahanya tidak memerlukan izin
terbit atau SIUPP (Surat Izin Usaha dan Penerbitan Pers).
Sebaiknya
Anda Tahu
Fungsi
Pers Menurut UU No. 40 1999
Selanjutnya untuk melaksanakan fungsi di
atas, pers nasional menurut Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki
peran sebagai berikut:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinnekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Memperhatikan peran pers di atas, jelas
menunjukkan pers sebagai komponen infrastruktur politik. Sebagai komponen
infrastruktur politik bersama dengan komponen yang lain seperti partai politik,
kelompok kepentingan, maka pers memiliki fungsi input. Yakni fungsi untuk
memberikan masukkan berupa tuntutan atau dukungan terhadap pembuatan kebijakan
publik oleh suprastruktur politik (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang
memiliki fungsi output. Yakni fungsi untuk mengolah input menjadi output yang
berupa kebijakan publik. Karena pers sebagai komponen infrastruktur politik,
maka pers memiliki peran penting dalam mengembangkan sistem politik demokrasi
yang dianut oleh masyarakat dan negara demokratis.
(3)
Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Pers
yang bebas atau kemerdekaan pers dimaksudkan tidak adanya campur tangan dari
pihak luar untuk membengkokkan standar profesional dan kode etik jurnalistik.
Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dapat menyalurkan informasi dan pendapat
kepada pembaca, pendengar, dan penonton dengan jujur dan akurat, tidak bias dan
tanpa prasangka, adil dan tidak sepihak, serta objektif dan komprehensif.
Tentang pentingnya kebebasan pers, Thomas Jefferson mengemukakan
bahwa jika ia diminta memilih antara pemerintahan negara dan kebutuhan akan
pers, maka ia memilih pers. Menurut Jefferson, kebebasan pers tak pernah
merugikan negara dan rakyat. Pendapat ini kemudian dikenal sebagai teori
Jefferson. A. Muis sebagai pakar komunikasi terkemuka Indonesia, mengemukakan
realitas tidak mendukung pendapat Jefferson. Muis menafsirkan teori tersebut
sebenarnya hendak menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan sesuatu yang
mutlak sifatnya. Tidak bisa ditawar-tawar. Pengaruh teori Jefferson terhadap
kehidupan pers Indonesia seperti dinyatakan A. Muis, melahirkan beberapa
istilah yang dialamatkan kepada pers Indonesia. Misalnya, pers Indonesia
sebagai kekuasaan keempat (setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif), pilar
demokrasi, hak masyarakat untuk mengetahui apa yang diperlukannya (public's
right to know), kebebasan pers sebagai HAM dan sebagainya. Dalam
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dikemukakan bahwa kemerdekaan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dengan kata lain sebenarnya dalam
pengertian kebebasan pers terkandung juga tanggung jawab. Tanggung jawab itu
untuk turut serta mewujudkan prinsip demokrasi (seperti menghargai kebebasan
atau hak orang lain, menjunjung persamaan, keterbukaan dan partisipasi serta
keberpihakan kepada kepentingan rakyat), keadilan dan mematuhi hukum yang
berlaku, serta melaksanakan kode etik jurnalistik
Sebaiknya
Anda Tahu
Beberapa
Contoh Media Massa di Indonesia
Surat
kabar terbitan di Papua, misalnya Cenderawasih Pos, dan Timika Pos. Kemudian di Kalimantan
Selatan, misalnya ada Banjarmasin Pos, di Jawa Timur ada Surabaya Pos, di Jawa
Tengah ada Suara Merdeka, di Jawa Barat ada Pikiran Rakyat, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta ada Kedaulatan Rakyat. Sedangkan surat kabar nasional, misalnya
Kompas, Republika, Media Indonesia, Koran Tempo, dan Suara Pembaharuan.
Sedangkan surat kabar internasional misalnya The Jakarta Post
0 komentar:
Posting Komentar