A.Pentingnya Keterbukaan dan
Jaminan Keadilan untuk Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa
3. Dampak KKN dan Tidak
adanya Keterbukaan Dalam Pemerintahan
1. Keterbukaan Dan Keadilan
a. Makna Keterbukaan
Menurut kamus umum bahasa Indonesia
keterbukaan adalah sebuah situasi terbuka,
dimana apa saja dapat masuk dengan mudah. Dalam era yang disebut dengan
era keterbukaan ini, mobilitas dan dinamika masyarakat amat tinggi, batas
negara menjadi semakin kabur. Kondisi ini dipicu oleh pesatnya perkembangan
informasi, telekomunikasi dan transportasi.
Teknologi informasi memungkinkan
seseorang mengetahui apa saja yang terjadi di daerahnya dan yang terjadi di
negara lain secara cepat. Bisa jadi seseorang lebih mempercayai opini dari luar
negeri daripada pendapat pemerintahnya sendiri. Karena informasi dikuasai oleh
Barat (negara maju) , maka Barat sering merupakan sumber informasi bagi negara-negara
berkembang. Hal ini berakibat terjadinya “westernisasi”, semua aspek
kehidupan cenderung menggunakan standar
barat.
Era
keterbukaan yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi informasi, sedemikian cepatnya, sehingga banyak negara tidak mampu
mengendalikannya. Setiap bangsa di dunia, suka atau tidak akan merasakan
dampaknya. Keterbukaan itu berwajah ganda, ia bisa menjadi ancaman, namun juga
bisa menjadi tantangan bagi kemajuan bangsa. Menjadi ancaman karena ia bisa
membawa serta pengaruh-pengaruh dan kekuatan-kekuatan negatif yang berbahaya
bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa. Bisa menjadi tantangan karena ia
membawa kemajuan, dan pengaruh-pengaruh positif
lainnya. Era keterbukaan bisa menjadi positif atau negatif tergantung pada
negara yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap bangsa harus dapat meyaring
dan mengantisipasi agar era keterbukaan itu benar-benar membawa manfaat.
Sebaiknya Anda Tahu
Beberapa Aspek
Keterbukaan
a. Keterbukaan dalam Bidang Politik
Bahwa
setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat dengan cara lisan atau tulisan
sejauh tidak bertentangan dengan semangat dasar negara Pancasila dan UUD 1945
(pasal 28 UUD 1945).
b. Keterbukaan dalam Bidang Ekonomi
Bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan (pasal 33 ayat 1 dan 4 UUD 1945).
c. Keterbukaan dalam Bidang Sosial Budaya
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34 ayat 1 UUD
1945).
d. Keterbukaan
dalam Bidang Hukum
Bahwa
segala warga negara bersaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali (pasal 27
ayat 1 UUD 1945).
Beberapa Ciri Sikap
Terbuka
- Jujur dan demokratis dalam berbagai kehidupan.
- Ikhlas dalam melakukan perbuatan, apalagi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab.
- Menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
- Lapang dada dalam menerima saran dan kritik dari orang lain yang bersifat konstruktif.
- Mau bekerja sama dalam memecahkan berbagai masalah bangsa dan negara.
b. Makna Keadilan
Kata adil berasal dari bahasa Arab,
yang artinya tengah atau tidak berat sebelah, tidak pilih kasih, menempatkan
sesuatu pada tempatnya. Secara umum keadilan dapat diartikan suatu tindakan
yang berdasarkan atas hokum yang berlaku atau suatu tindakan yang tidak
berdasarkan atas kesewenang-wenangan. Kata adil mengandung pengertian sebagai
berikut:
-
tidak berat
sebelah
-
tidak
memihak
-
memberikan
kepada setiap orang sesuai hak yang harus diperoleh
-
mengetahui
hak dan kewajiban
-
tidak
sewenang-wenang (ensiklopedi Indonesia).
Sebaiknya
Anda Tahu
5
Macam Keadilan Menurut Aristoteles
-
Keadilan distributif, yaitu keadilan yang
berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
-
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan
dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa
perseorangan.
-
Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber
pada hukum kodrat alam.
-
Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat
warga negara, sebab keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus.
-
Keadilan legalitas, yaitu keadilan menurut hukum.
2. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan bagi
Persatuan Bangsa
a. Keterbukaan Politik (Demokrasi)
Esensi dari
demokrasi ialah kedaulatan ada di tangan rakyat. Paham demokrasi meletakkan
rakyat sebagai sumber kedaulatan, penyelenggara kedaulatan,dan sekaligus
pengawas terhadap pelaksanaan kedaulatan. Sehubungan dengan itu Huntington
menyoroti lima ciri penting yang melekat pada demokrasi. Pada kelima ciri
penting tersebut, tanpa kecuali menonjolkan adanya kesamaan, yaitu:
1.
hadirnya partisipasi rakyat;
2.
penentuan para pemimpin;
3.
perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat,
4.
kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati;
5.
persetujuan rakyat terhadap hasil konkret dari
kebijakan yang telah dijalankan.
Untuk memungkinkan partisipasi rakyat
secara efektif dibutuhkan dua syarat penting, yakni pertama, adanya kebebasan untuk memperoleh akses kepada informasi,
menyampaikan pendapat dan berorganisasi. Yang kedua, adanya kesediaan untuk berbagi kekuasaan dengan
kelompok-kelompok lain dalam masyarakat. Termasuk dalam pengertian ini berbeda
pandangan dengan pemerintah. Tanpa kedua syarat tersebut demokrasi tidak akan berjalan.
Dengan perkataan lain, keterbukaan dan akses kepada informasi merupakan kondisi
untuk memungkinkan partisipasi rakyat. Keterbukaan mensyaratkan kesediaan semua
pihak menerima kenyataan adanya pluralitas, termasuk di dalamnya hak untuk
berbeda pendapat.
Oleh karena itu diperlukan akses rakyat
kepada informasi yang berkaitan pertama-tama dengan proses pembahasan berkenaan
dengan kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan
kepentingan,masyarakat. Keterbukaan dalam hal ini mengandung makna bahwa dalam
perumusan kebijakan publik dituntut adanya kejelasan tentang tujuan-tujuan yang
ingin dicapai, motivasi yang mendorong, serta informasi penting terutama
berkenaan dengan perkiraan dampak yang bakal menimpa masyarakat.
Sehubungan dengan hal itu, maka semua
kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan
oleh masyarakat terhadap sejumlah kebijakan publik secara empirik lebih banyak
disebabkan oleh sangat kurangnya pelibatan publik pada tahap perumusannya.
b. Keterbukaan dalam Perumusan Kebijakan
Publik
Keterbukaan dan komunikasi dalam proses
perumusan kebijakan publik sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Bagi masyarakat yang akan mendukung dan menjalankan kebijakan publik
tersebut memperoleh informasi tentang perkiraan resiko dan dampak, baik luas
maupun bentuknya, serta konsep yang ditawarkan untuk mengatasinya. Keterbukaan
pada tahapan ini memungkinkan masyarakat mempersiapkan diri untuk
menghadapinya, membantu merumuskan usulan alternatif lain, atau menolaknya.
Penolakan terhadap kebijakan pemerintah
secara terbuka maupun terselubung pada umumnya dapat disebabkan minimnya
komunikasi antara pembuat kebijakan dengan masyarakat. Sikap budaya lama dari pamong (pemerintah) yang sering
memonopoli informasi, menyebabkan macetnya komunikasi antara rakyat dan
pemerintah. Banyak permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini, jika ditelusuri,
akar masalahnya adalah kurangnya komunikasi.
Partisipasi rakyat dalam perumusan
kebijakan-kebijakan penting yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas
membutuhkan dialog yang terbuka, dan bersifat dua arah. Komunikasi satu arah,
yang dikemas dengan istilah “pembinaan, pengarahan, penjelasan” dan sebagainya,
memberikan kesan akan masih kuatnya semangat mobilisasi politik yang belum
bersedia membukakan pintu partisipasi.
c. Keterbukaan dalam Pemberantasan Korupsi
Keterbukaan terkait erat dengan
kepentingan partisipasi politik rakyat untuk menjamin berlangsungnya kontrol
politik secara efektif oleh masyarakat serta akuntabilitas politik dari
pemerintah. Tanpa fungsi kontrol dan akuntabilitas akan memudahkan untuk
terjadinya penyalah gunaan kekuasaan. Salah satu bentuk penyalah gunaan
kekuasaan tersebut adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Masalah korupsi, kolusi dan nepotisme
yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang
luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak tahun1998, masalah pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan
nepotisme telah ditetapkan oleh MPR sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi
belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana yang diharapan. Terdapat
desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata
oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal
pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme memerlukan langkah
percepatan.
Sehubungan dengan pertimbangan di atas
maka dikeluarkan ketetapan MPR, No VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah
Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebaiknya Anda Tahu
Tap MPR, No VII/MPR/2001 tentang Pemberantasan KKN
Arah kebijaksanaan pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme adalah
sebagai berikut:
1. Mempercpat proses hukum terhadap
aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan negara
yang diduga melakukan praktek KKN, serta dapat dilakukan tindakan administratif
untuk memperlancar proses hukum.
2. Melakukan penindakan hukum yang lebih
bersunggh-sungguh terhadap semua kasus
korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi dimasa lalu, dan bagi
mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang
seberat-beratnya.
3. Mendorong partisipasi masyarakat luas
dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan KKN
yang dilakukan pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4. Mencabut, mengubah atau mengganti semua
peraturan perundangan serta keputusan penyelenggara negara yang berindikasi
melindungi atau memungkinkan terjadinya KKN.
5. Merevisi semua peraturan
perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten
satu dengan lainnya.
6. Membentuk undang-undang beserta
peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan
pemberantasan dan pencegahan korupsi antara lain:
- Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi;
- Perlindungan Saksi dan Korban;
- Kejahatan Terorganisasi;
- Kebebasan Mendapatkan informasi;
- Etika Pemerintahan;
- Kejahatan Pencucian uang.
Korupsi merupakan perbuatan yang
melanggar hukum yang masuk dalam kategori kejahatan berat atau luar biasa yang
dilakukan oleh penyelenggara negara/pemerintah yang merugikan kehidupan
berbangsa dan bernegara, baik material maupun mental. Dengan kata lain korupsi
merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh orang yang memiliki
perangkat kekuasaan. Kolusi adalah permufakatan atas kerjasama secara melawan
hukum antara para penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan
pihak lain yang merugikan orang lain,masyarakat, dan atau negara. Sedangkan
nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum
yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya.
Secara sederhana yang dimaksud Penyeleng-gara Negara adalah Pejabat Negara
yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian
penyelenggara negara adalah Pegawai Negeri Sipil/Militer, dan Pejabat Negara.
Oleh karena itu penyelenggara negara berarti dari Presiden sampai aparat yang
paling bawah yaitu Kepala Desa; dari anggota MPR sampai lembaga perwakilan
paling bawah yakni BPD; dari Hakim Agung sampai Hakim Pengadilan Negeri.
Seperti dikemukakan di atas, bahwa
korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.
Karena korupsi merupakan tindakan yang bercirikan tidak bermoral, curang,
jahat, dan tidak jujur. Dengan demikian korupsi berakibat antara lain sebagai
berikut:
a.
Merusak Moral Bangsa
Beberapa contoh rusaknya moral bangsa akibat KKN
adalah sebagai berikut.
Keadilan
diperjualbelikan. Para penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) mestinya
dalam melaksanakan tugasnya harus menegakkan keadilan, akan tetapi karena mau menerima suap maka yang dimenangkan
adalah mereka yang mampu memberikan uang meski sebanarnya salah.
Jual-beli jabatan.
Untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki jabatan tidak lagi diperlukan kerja
keras untuk berprestasi. Sebab yang diperlukan siapa yang paling besar
memberikan upeti/suap meski tidak berkemampuan, dialah yang akan menduduki posisi.
Toleransi
terhadap perilaku ilegal (melanggar hukum). KKN merupakan perilaku
menyimpang baik dari kacamata hukum maupun moral. Tetapi karena KKN dilakukan
secara bersama-sama, dan dinilai bermanfaat bagi para pelakunya maupun keluarga
dan teman-temannya yang ikut menikmati, meskipun sebenarnya sangat merugikan
kepentingan rakyat dan negara, maka dalam masyarakat telah berkembang sikap
membiarkan terhadap penyimpangan ini.
b.
Menjadi Kendala untuk Mewujudkan Penyelengara Negara yang Bersih
KKN menyebabkan para pejabat lebih
mendahulukan kepentingan pribadi daripada negara, lembaga-lembaga pemerintah
kehilangan akan kepercayaannya dari rakyat. Begitu pula lembaga-lembaga
negara tidak dapat bekerja secara efektif
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena anggaran menjadi berkurang
sebab dikorupsi. Pegawai pemerintah bukanlah orang-orang yang memiliki
prestasi, karena mereka diterima sebagai pegawai dan menduduki posisi karena
diperoleh karena suap, masih keluarga, dan pertemanan.
c. Membawa
Bencana pada Perekonomian Nasional
Korupsi menyebabkan rendahnya
pemasukan negara, karena aset-aset negara yang penting dicuri dan berpindah ke
tangan pribadi. Perusahaan-perusahaan besar yang berkolusi dengan penguasa
dalam menguras keuangan negara akibat KKN menjadi kebal hukum. Kondisi ini juga
berakibat semakin sulit untuk mengundang investor domistik maupun luar negeri
untuk menanamkan modal bagi pengem-bangan dunia usaha. Karena banyaknya pungli
(pungutan liar) dari mengurus ijin usaha, pelaksanaan produksi, dan pemasaran
barang. Kita bisa mendengarkan keluhan para pelaku dunia usaha baik yang besar,
menengah dan kecil merasakan beratnya pungli ini. Di kantor, di jalan, di
pelabuhan, di pasar ada pungutan liar. Hal ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi
dan yang paling menanggung beban berat adalah konsumen, karena harga barang
menjadi sangat mahal. Akibat lebih lanjut karena tidak mampu bersaing, maka
dapat mempercepat bangkrutnya dunia usaha.
d. Semakin
Sulit untuk Mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Sejahtera
KKN merupakan pelanggaran hak-hak
sosial dan ekonomi. Dampak KKN menyebabkan
kemiskinan semakin meningkat, orang miskin tak mendapat pelayanan
pemerintah, sumber daya alam yang seharusnya dikelola negara untuk kemakmuran
bersama, hanya dinikmati oleh segelintir orang, sehingga menjadi sulit untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.. KKN juga menyebabkan sarana umum seperti banyak jalan yang rusak,
bangunan untuk kepentingan publik seperti gedung pemerintah, sekolah, dan saran
pelayanan publik lain mutunya rendah, transportasi umum yang tidak layak dan
jauh dari cukup, serta pelayanan kesehatan yang tidak baik. Hal itu
dikarenakan dana yang mestinya untuk
kepentingan pembangunan infrastruktur di atas menjadi banyak berkurang sebab
dikorupsi.
Melihat
berbagai akibat KKN yang sangat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara
tersebut di atas, maka sudah sepatutnya korupsi digolongkan sebagai kejahatan
yang berat. Sebagai kejahatan yang berat maka sudah seharusnya para koruptor itu di hukum dengan hukuman yang berat. Juga harus ditangani secara khusus, misalnya
dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK merupakan lembaga
negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
bebas dari kekuasaan manapun. Kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kewenangan ini misalnya antara
lain: melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan
pemeriksaan surat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sebaiknya
Anda Tahu
Tugas
Lain dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pembrantasan tindak pidana korupsi
(misalnya: BPK, BPKP/Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat pada
Departemen atau Lembaga Pemerintah
Non-Departemen).
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pembrantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan
penyilidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
5. Melakukan
monitoring terhadap penyelenggara pemerintahan negara.
Setiap warga negara maupun
masyarakat memiliki peran serta dalam penyelenggaraan negara. Peran serta
masyarakat dalam penyelengaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab
masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara negara yang bersih dari KKN.
Peran serta masyarakat tersebut, dalam bentuk:
1. Hak mencari atau memperoleh informasi
tentang penyelenggara negara, misalnya dengan menanyakan bagaimana sebenarnya
cara kerja dari instansi pemerintah tertentu.
2. Hak memberikan informasi kepada instansi
pemerintah tertentu, bahwa pada instansi tersebut telah terjadi KKN. Pemberian
informasi ini, harus disertai mengenai:
a. Nama dan alamat pemberi informasi dengan
melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri yang lain;
b. Keterangan mengenai fakta dan tempat
kejadian yang diinformasikan;
c. Dokumen atau keterangan lain yang dapat
dijadikan bukti.
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya saran itu
didasarkan pada:
a. Fakta;
b. Menghormati hak-hak pribadi seseorang;
c. Menaati hukum dan perundang-undangan yang
berlaku.
1.
Hak memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan hak-hak di atas (nomor 1 hingga 3) maupun
ketika diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan sidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli.
Sebaiknya Anda Tahu
Beberapa Kewajiban KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Memberikan
perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporannya ataupun
memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
1.
Memberikan informasi kepada masyarakat
yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang
berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
2.
Menyusun laporan tahunan dan
menyampaikannya kepada presiden, DPR, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
4. Keterbukaan
Birokrasi (Pelayanan Publik)
Jatuhnya
pemerintahan Orde Baru ternyata diikuti dengan makin rendahnya kepercayaan
masyarakat terhadap birokrasi publik. Ini akibat buruknya pelayanan birokrasi
terhadap masyarakat yang sebagian besar dilakukan oleh pegawai negeri sipil.
Ironisnya, ketika era otonomi daerah yang tunjuannya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat bergulir menyusul peralihan kekuasaan ke Orde Reformasi, banyak
aparat birokrasi justru bersikap sok berkuasa. Selain mereka masih berorientasi
pada kekuasaan, birokrasinya juga dibebani anggaran untuk membiayai dirinya
sendiri.
Ini membuat biaya resmi dan tidak resmi
yang harus dikeluarkan pengusaha ketika akan berusaha semakin membengkak, sebab
pejabat daerah menempatkan pengusaha (masyarakat) bukan sebagai warga yang
harus dilayani, tetapi sebagai klien yang nasibnya bergantung pada pemerintah
dan birokrasinya.
Meluasnya praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) semakin mencoreng birokrasi publik. KKN tidak hanya membuat
pelayanan birokrasi menjadi amat sulit dinikmati secara wajar oleh
masyarakatnya, tetapi juga membuat masyarakat harus membayar lebih mahal
pelayanan. Tidak hanya ketika menyelesaikan urusan KTP, paspor, dan berbagai
perizinan, tetapi juga ketika mereka mengonsumsi barang dan jasa yang
dihasilkan sektor swasta, seperti jalan tol, semen, transportasi, dan komuditas
lainnya. KKN menjadi penyebab mahalnya biaya produksi suatu barang atau jasa,
yang akan merugikan kepentingan masyarakat.
“Praktik-praktik KKN membuat birokrasi
publik semakin jauh dari masyarakatnya”, (Dwiyanto dalam buku Refomasi Birokrasi Publik). Pada hal dengan bergulirnya
reformasi, tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik makin
meningkat. Saat ini nilai penting pelayanan pemerintah terhadap publik yang
direpresentasikan dengan nilai pelayanan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dalam
kondisi yang diharapkan. Keluhan masyarakat terhadap buruknya kinerja
pemerintah sebagian besar dipengaruhi oleh buruknya kinerja PNS dalam melayani
masyarakat. Akibatnya muncul krisis kepercayaan terhadap PNS.
Krisis kepercayaan ini amat mudah
dipahami, mengingat birokrasi publik selama ini menjadi instrumen yang efektif
bagi penguasa Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaannya. Birokrasi publik,
baik sipil maupun militer, dalam rezim Orde Baru telah menempatkan dirinya
lebih sebagai alat penguasa.
Kepentingan penguasa menjadi sentral
dari kehidupan dan perilaku birokrasi. Hal ini tercermin dalam proses kebijakan
publik, di mana kepentingan penguasa selalu menjadi kriteria yang dominan dan
sering kali menggusur kepentingan masyarakat banyak manakala keduanya tidak
berjalan bersama-sama. Kesempatan dan ruang yang dimiliki masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses kebijakan publik amat terbatas.
Apalagi secara historis, birokrasi di
Indonesia tidak memiliki tradisi untuk menempatkan kepentingan masyarakat dan
warga negara sebagai sentral. Sejak zaman kolonial sampai Orde Baru,
kepentingan masyarakat dan warga negara selalu memiliki posisi yang amat
marjinal. Tidak heran kalau kinerja birokrasi di Indonesia menjadi rendah.
Di zaman kerajaan, birokrasi kerajaan
dibentuk untuk melayani kebutuhan raja dan keluarganya, bukan untuk melayani
kebutuhan rakyat. Birokrasi adalah abdi raja, bukan abdi rakyat, karena itu
orientasinya bukan bagimana melayani dan menyejahterakan rakyat, tetapi
melayani dan menyejahterakan raja dan keluarganya.
Dizaman kolonial, bahkan cenderung
memperoleh penguatan karena pemerintah kolonial berusaha menggunakan birokrasi
sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan
Dan kepentingannya. Penjajah Belanda berusaha
memperkenalkan birokrasi modern, tetapi dilakukan untuk mempermudah
pengontrolan negara jajahan dan masyarakatnya.
Pada rezim Orde Baru sampai dengan Orde
Reformasi saat ini, orientasi pada penguasa sangat kuat. Nilai-nilai dan
simbol-simbol masih sangat menunjukkan, bagaimana birokrasi dan pejabatnya
mempersepsikan dirinya lebih sebagai penguasa dari pada sebagai abdi dan
pelayan masyarakat.
5. Keterbukaan dan Jaminanan Keadilan dalam
Penyelenggaraan Negara
a. Pentingnya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Negara
Penyelenggara
negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa: ”yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya
negara ialah semangat penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan”.
Dalam waktu
lebih dari 30 tahun, penyelenggara negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya
secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hal ini terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan
tanggungjawab pada presiden. Di samping itu masyarakat juga belum sepenuhnya
berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap
penyelenggaraan negara.
Pemusatan
kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negatif
di bidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain
terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok
tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh
penyelenggara negara, ataupun antar penyelenggara negara, melainkan juga oleh penyelenggara negara dengan pihak
lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan
eksistensi negara.
Sebaiknya Anda Tahu
Beberapa Peraturan Pemberantasan Korupsi
Untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme maka dikeluarkanlah:
(1) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari KKN.
(3) Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun
1999 Tentang Tata Cara Pemerikaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
(4) Peraturan Pemerintah RI. No. 66 Tahun
1999 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Penghentian Anggota
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
(5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun
1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Negara.
(6) Keputusan Presiden RI No. 81 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
b. Penyelenggaraan
Negara yang Adil
Keadilan adalah adanya persamaan dan
saling menghargai karya orang lain. Seseorang dikatakan bertindak adil apabila
orang itu memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya, misalnya
seseorang berhak memperoleh X, sedang ia menerima X, maka perbuatan itu adil.
Ada tiga macam keadilan: yakni keadilan legalis, keadilan distributif, dan
keadilan komutatif.
(1)
Keadilan legalis
Adalah keadilan yang berupa ketaatan
warga negara terhadap peraturan yang dibuat oleh negara. Dengan kata lain
keadilan yang arahnya dari warga negara kepada negara.
(2) Keadilan distributif
Adalah hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi kesejahteraan, subsidi, bantuan serta kesempatan
dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. Contoh konkrit
keadilan legalis dan distributif, jika negara mengeluakan undang-undang lalu
lintas dan angkutan jalan raya, maka semua warga masyarakat harus mentaati
peraturan tersebut. Sebaliknya peraturan itu harus diberlakukan sama bagi semua
warga negara.
(3)
Keadilan komutatif
Adalah keadilan yang berlaku khusus
antara pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya setiap warga masyarakat
wajib memperlakukan warga yang lain sebagai pribadi yang sama martabatnya.
Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama
diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang harus
dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proporsional sebagaimana
adanya.
Sebaiknya Anda Tahu
Keadilan dalam Bidang
Pendidikan
Sejak MPR
menetapkan amandemen Pasal 31 yang menetapkan kewajiban pemerintah membiayai
pendidikan dasar yang wajib bagi tiap warga negara (Pasal 31 Ayat 2), dan
kewajiban pemerintah dan DPR memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20
persen dari APBN dan APBD (Pasal 31 Ayat 4, UUD 1945). Pada tahun 2004 penyelenggara
negara sepakat mengalokasikan anggaran pendidikan 3,49% dari APBN dan secara
bertahap akan ditingkatkan sehingga pada tahun 2009 akan mencapai 20 persen
dari APBN.
Kesepakatan
DPR dan pemerintah itu pada hakikatnya mengabaikan dan sengaja tidak mematuhi
UUD 1945. Suatu keadaan yang ironis bila dibandingkan dengan perhatian negara
maju. Di Inggris Perdana Menteri Tonny Blair nyaris mendapat mosi tidak percaya
karena pembiayaan pendidikan yang tinggi. Di Indonesia uang kuliah ditentukan
oleh tiap universitas, sedangkan di Inggris melalui UU yang ditetapkan
parlemen.
Ketidakpedulian pemerintah atas kenyataan masih belum bebasnya rakyat
mengikuti pendidikan dasar yang telah ditetapkan sebagai wajib tanpa dipungut
biaya, tidak ditindaknya kepala sekolah negeri (SD dan SMP) yang melakukan
seleksi masuk SD dan SMP merupakan kenyataan elementer tidak pahamnya
penyelenggara negara atas ketentuan Pasal 31 khususnya Ayat 2, UUD 1945.
Negara-negara yang kini maju dalam pembangunan bangsanya seperti Amerika
Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Korea Selatan, Taiwan dan Malaysia
adalah negara yang memberikan perhatian amat besar pada sektor pendidikan.
Para pendiri
negara seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Agus Salim dan lain-lain sangat merasakan
betapa melalui pendidikan bermutu mereka menjadi manusia cerdas yang mampu
merintis dan mendirikan Indonesia
merdeka.
c. Penyelenggaraan
Negara yang Transparan
Pasal 5 UU
No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
menyatakan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk:
a.
Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya
sebelum memangku jabatannya.
b.
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah menjabat.
c.
Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan
sesudah menjabat.
d.
Tidak melakukan pebuatan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
e.
Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama,
ras, dan golongan.
f.
Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan
tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi,
keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk
apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
g.
Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi,
dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebaiknya Anda Tahu
Hak-Hak Penyelenggara
Negara
Setiap
penyelenggara negara berhak (Pasal 4, UU No. 28 tahun 1999):
a. Menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menggunakan hak jawab terhadap setiap
teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat.
c.
Menyampaikan
pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
d. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Asas-Asas
Penyelenggaraan Negara
Asas-asas
penyelenggaraan negara (Pasal 3, UU No. 26 tahun 1999):
a.
Asas kepastian hukum (adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelengara negara).
b.
Asas tertib penyelenggaraan negara (adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggra negara).
c.
Asas kepentingan umum (adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif).
d.
Asas keterbukaan (adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, dan rahasia negara)
e.
Asas proporsionalitas (adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara).
f.
Asas profesionalitas (adalah asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku).
g.
Asas akuntabilitas (adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku).
Sebaiknya Anda Tahu
Peran Serta Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih (Pasal 9, UU No.28 tahun 1999). Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, adalah peran aktif masyarakat untuk ikut
serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral,
dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Adapun peran serta masyarakat dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi tentang penyelengaraan negara.
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama
dan adil dari penyelenggara negara.
c.
Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
penyelenggara negara.
d. Hak memperoleh pelindungan hukum dalam
hal: (1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c. (2)
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar