B.Menganalisis Perbedaan Sistem Politik
1.
Pengertian Sistem Politik
Sistem
politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan politik dipandang
sebagai sistem. Setiap sistem memiliki sifat:
a. terdiri dari banyak bagian-bagian
b. bagian-bagian itu saling berinteraksi dan
saling tergantung
c. sistem itu memiliki perbatasan yang
memisahkan dengan lingkungannya yang juga terdiri dari sistem-sistem lain.
Bagian atau unsur sistem politik yang bersifat universal adalah fungsi
politik dan struktur politik. Menurut Gabriel A.Almond (dalam Muchtar Mas’oed,
1981) ilmuwan politik yang mendalami tentang sistem politik, fungsi politik
dalam sistem politik dapat dibagi dalam dua bagian yaitu fungsi input
dan fungsi output. Fungsi input meliputi: artikulasi kepentingan,
agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekrutmen
politik.
Artikulasi kepentingan, yaitu
pernyataan aspirasi atau kepentingan masyarakat, terutama dilakukan oleh
kelompok kepentingan (organisasi sosial keagamaan, profesi,dan kelompok
masyarakat yang lain). Agregasi kepentingan dimaksudkan kegiatan untuk
memadukan berbagai kepentingan masyarakat yang bermacam-macam bahkan
bertentangan satu sama lain untuk diperjuangkan menjadi suatu kebijakan publik.
Agregasi kepentingan merupakan kelanjutan dari artikulasi kepentingan dan
terutama dilakukan oleh partai politik. Sosialisasi politik, merupakan proses
pengalihan nilai-nilai politik agar terbentuk pandangan, sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai politik yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya, di
Indonesia yang menganut sistem politik demokrasi Pancasila, maka nilai-nilai
politik yang ditransformasikan adalah nilai-nilai politik yang terdapat dalam
demokrasi Pancasila, seperti: keseimbangan diantara hak dan kewajiban,
mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama, berpolitik yang etis (religius, menghargai HAM, menjunjung
persatuan, demokratis, dan untuk kepentingan kesejahteraan umum). Sosialisasi
politik ini, terutama dilakukan partai politik, disamping dapat dilakukan oleh
keluarga, masyarakat, sekolah (terutama melalui mata pelajaran
Kewarganegaraan), dan pemerintah. Komunikasi politik, merupakan proses
penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada rakyat atau dari rakyat
kepada pemerintah.
Komunikasi politik terutama dilakukan
oleh partai politik, partai politik perlu menerjemahkan informasi yang mudah
dipahami oleh pemerintah dan masyarakat agar terjadi komunikasi interaktif dan
efektif antara pemerintah dan masyarakat. Informasi politik yang
dikomunikasikan misalnya: mengenai program kerja pemerintah pemenang pemilu,
keresahan rakyat atas lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah, dan informasi
kebijakan publik yang lain. Sedangkan yang dimaksud rekrutmen politik,
yakni proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melakukan
sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah khususnya,
misalnya partai politik menempatkan para kadernya untuk menjadi anggota
legislatif (DPR/DPRD), di eksekutif untuk menjadi menteri, diikutsertakan dalam
pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menduduki posisi sebagai gubernur,
bupati/wali kota.
Fungsi output meliputi: pembuatan
kebijakan, penerapan kebijakan, dan pengawasan kebijakan. Pembuatan kebijakan
dimaksudkan proses untuk mengambil keputusan dari berbagai alternatif yang ada
yang berupa program untuk mewujudkan tujuan yang berkaitan dengan kepentingan
publik. Penerapan kebijakan merupakan implementasi dari kebijakan publik yang
telah dihasilkan dari proses pembuatan kebijakan. Sedangkan proses pengawasan
kebijakan merupakan penjamin agar kebijakan dilaksanakan sesuai dengan tujuan
pembuatan kebijakan. Pengawasan kebijakan merupakan kegiatan untuk penegakkan
peraturan.
Sebaiknya Anda Tahu
Infra Struktur dan Supra Struktur Politik
Struktur politik didefinisikan sebagai
suatu pola interaksi yang dianggap sah, untuk menata masyarakat dan negara.
Dengan kata lain struktur politiklah yang menjalankan fungsi-fungsi politik
(fungsi input dan fungsi output). Struktur-struktur politik terdiri atas
kelompok kepentingan, partai politik, birokrasi, badan legeslatif, badan
eksekutif, dan badan peradilan. Idealnya, setiap struktur politik memiliki
fungsi politik yang khas. Misalnya, kelompok kepentingan menjalankan artikulasi
kepentingan, partai politik mengagregasikan kepentingan, badan legislatif dan
eksekutif merumuskan kebijakan strategis seperti UU dan eksekutif merumuskan
kebijakan teknis, seperti PP, Keppres, dan birokrasi yang melaksanakan
kebijakan.
Dengan kata
lain, fungsi input dijalankan oleh struktur politik masyarakat (infra struktur
politik) seperti: partai politik, kelompok kepentingan (misal: organisasi
sosial keagamaan, organisasi profesi, LSM dan organisasi kemasya-rakatan yang
lain), pers, tokoh politik, tokoh masyarakat, dan warga negara secara
individual. Sedangkan fungsi output merupakan monopoli struktur-struktur
politik legal formil, seperti badan legislatif/parlemen, eksekutif, yudikatif,
dan birokrasi, sehingga fungsi ini disebut pula sebagai fungsi pemerintahan
(suprastruktur politik).
Gambar Istana Negara
Di Jakarta
2. Cara Kerja Sistem Politik
Cara kerja sistem politik dapat digambarkan bermula dari
proses politik dengan masuknya input, input yang berupa kepentingan
diartikulasikan atau dinyatakan oleh kelompok kepentingan dan dipadukan oleh
partai politik sehingga kepentingan-kepentingan yang khusus itu menjadi usul
kebijakan yang lebih umum, dan selanjutnya dimasukkan dalam proses pembuatan
kebijakan yang dilakukan oleh badan legislatif dan eksekutif. Tahap perubahan
input menjadi output (kebijakan) ini disebut tahap konversi. Tahap pembuatan
kebijakan ini merupakan inti dari keseluruhan proses politik. Kebijakan ini
kemudian dilaksanakan oleh birokrasi. Untuk menjamin kebijakan itu dilaksanakan
secara sungguh-sungguh sehingga menjadi kenyataan dijamin oleh adanya fungsi
penghakiman yang dijalankan oleh badan peradilan.
Dengan kata lain secara ringkas dapat digambarkan bahwa kerja
sistem politik dari input berupa tuntutan kepentingan diubah menjadi output
berupa kebijakan, yang selanjutnya melalui umpan balik, masuk kembali ke dalam
sistem politik dalam ujud tuntutan kepentingan baru, dan demikian selanjutnya.
3. Corak Sistem Politik
Istilah yang sering kita jumpai dalam
kehidupan politik yakni mengenai corak atau macam-macam sistem politik, kita
mengenal sistem politik otoriter, sistem politik demokrasi, sistem politik
totaliter dan sistem politik liberal. Penggolongan macam-macam sistem politik
tersebut didasarkan pada kriteria yaitu siapa yang memerintah dan ruang lingkup
jangkauan kewenangan pemerintah. Kriteria ini dikemukakan oleh Carter dan Herz
(dalam Ramlan Surbakti, 1992). Apabila pihak yang memerintah terdiri atas
beberapa orang atau kelompok kecil orang maka sistem politik ini disebut
“pemerintahan dari atas” atau lebih tegas lagi disebut oligarki, otoriter,
ataupun aristokrasi. Di lain pihak, apabila pihak yang memerintah terdiri atas
banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi. Kemudian apabila
kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam
masyarakat, maka rezim ini disebut totaliter. Sedangkan apabila pemerintah
memiliki kewenangan yang terbatas yang membiarkan beberapa atau sebagian besar
kehidupan masyarakat mengatur dirinya
sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah dan apabila kehidupan masyarakat
dijamin dengan tata hukum yang disepakati bersama, maka rezim ini disebut
liberal.
Macam sistem politik juga bisa dilihat
dari sudut historis dan perkembangan sistem politik (Ramlan Surbakti, 1992).
Dari sudut penglihatan ini, maka dikenal perkembangan sistem politik dari
otokrasi tradisional ke otoriter dan sampai pada demokrasi. Disamping itu,
berkembanglah sistem politik di negara-negara berkembang yang sangat
dipengaruhi oleh kultur dan struktur masyarakat setempat, maupun yang
dikembangkan berdasarkan kombinasi unsur-unsur terbaik dari ketiga sistem
tersebut (otokrasi tradisional, totaliter dan demokrasi).
a. Sistem Politik Otokrasi
1) Menekankan stratifikasi ekonomi daripada
persamaan.
2) Menekankan pada perilaku yang menuruti
kelompok kecil penguasa daripada kebebasan individu.
3) Menekankan kebutuhan moril dan nilai-nilai
moral daripada kebutuhan materiil.
4) Menekankan pada kolektivisme yang berdasarkan
kekerabatan daripada individualisme,
5) Faktor primordial (seperti suku bangsa, ras,
dan agama) sebagai pemersatu masyarakat, yang acapkali terjelma dalam pribadi
pemimpin yang dominan (otokrat) seperti sultan, raja, atau kaisar menjadi
identitas bersama.
6) Otokrat memerintah berdasarkan tradisi dan
paksaan,
7) Distribusi kekuasaan terbatas pada sekelompok
kecil orang yang berada di sekitar otokrat, seperti kaum bangsawan, tentara,
tuan tanah, dan pemuka agama/alim ulama. Merekalah yang terlibat dalam proses
pembuatan kebijakan, karena kelompok sosial modern seperti kelompok
kepentingan, partai politik, dan media massa belum berkembang,
8) Partisipasi politik dari masyarakat (petani)
belum berkembang, karena mereka miskin, buat huruf, terkungkung dengan
tradisi,dan dikuasai oleh tuan tanah,
9) Legitimasi kewenangan otokrat bersumber dan
berdasarkan tradisi (keturunan dari pemimpin terdahulu yang dipandang oleh
masyarakat sebagai orang yang harus memerintah karena asal-usul dan kualitas
pribadinya).
10) Ada jurang politik (kekuasaan) yang lebar
antara penguasa dan penduduk pedesaan. Juga jurang ekonomi yang lebar antara
otokrat dan kelompok kecil (elit) penguasa yang mengitarinya, yang sekaligus pemegang kekayaan, dan massa petani
yang tak memiliki apa-apa selain tenaga mereka.
b. Sistem Politik Totaliter
Sistem politik totaliter menekankan
konsensus total di dalam masyarakat dengan cara indoktrinasi ideologi dan
paksaan, dan juga melakukan konflik total dengan musuh-musuhnya di dalam maupun di luar negeri. Sistem politik ini
dibedakan menjadi dua, yaitu komunis dan fasis. Komunisme merupakan
pemberontakan besar pertama dalam abad kedua puluh terhadap sistem ekonomi yang
kapitalis dan liberal. Komunisme mrupakan pengaturan pemerintahan dan
masyarakat secara totaliter dengan suatu kediktatoran yang mewakili kaum
proletar (pekerja). Contoh negara yang masih menerapkan sistem politik komunis
adalah RRC (Republik Rakyat Cina), Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan Albania.
Negara-negara Eropa Timur (Jerman Timur, Polandia, rumania, Cekoslawakia, dan
Bulgaria) dan Uni Soviet telah meninggalkan sistem politik komunis pada tahun
1989 dan 1991.
Fasisme merupakan pemberontakan kedua
terhadap sistem ekonomi kapitalis dan liberal maupun terhadap komunisme.
Fasisme merupakan pengaturan pemerintahan dan masyarakat secara totaliter
dengan suatu keditatoran tunggal yang sangat nasionalitis, rasialis,
militeristis, dan imperialistis. Contoh negara-negara yang pernah menerapkan
fasisme adalah Jermandi bawah Hitler dengan Nazi-nya, Italia dibawah Musollini,
Jepang dengan Dai ToAnya dan kerja sama militer dan Zaibatsu, Spanyol di bawah
Generalisimo Franco, dan rezim aparheit Afrika Selatan.
Komunisme dan fasisme keduanya masuk
dalam sistem politik totaliter, tetapi mendasarkan pada hal berbeda. Fasisme
didasarkan pada nasionalisme yang chauvanistik, rasialis, dan militeristis
(negara polisi), sedangkan komunisme lebih mendasarkan diri pada
ideologi komunisme yang doktriner dan bersifat eskatalogis (masyarakat tanpa
kelas, sama rata sama rasa).
Gambar
Hitler dari Jerman
memimpin
negara dengan sistem totaliter.
Sebaiknya Anda Tahu
Sistem Politik Komunis dan Sistem Politik Facis
Sistem Politik Komunis
Sistem politik komunis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Menerapkan
prinsip sama rata sama rasa dalam bidang ekonomi, sehingga menekankan jaminan
pemenuhan kebutuhan materiil khususnya kebutuhan pokok.
b) Sekularisme
yang radikal dengan menggantikan agama dengan ideologi komunis sebagai faktor
sakral yang mempersatukan masyarakat dan bersifat doktriner dan eskatologis.
c) Kebebasan
politik individu dan hak-hak sipil untuk mengkritik penguasa partai tidak dijamin,
kepentingan individu tunduk kepada kehendak partai, negara dan bangsa
(kolektivisme)
d) Menekankan pada
kemerdekaan nasional dan bebas dari penindasan asing.
e) Kekuasaan
dimonopoli dan dilaksanakan secara sentral dengan partai tunggal. Kekuasaan paksaan
yang dilaksanakan oleh militer dan polisi rahasia lebih menonjol daripada
kekuasaan konsensus. Partai diorganisasi secara hirarkis dan dipimpin oleh
sekelompok kecil yang disebut politbiro. Politbiro dipimpin oleh seorang
pemimpin utama. Pemimpin partai sekaligus bertindak sebagai pimpinan negara dan
pemerintahan. Pemimpin utama dan politbiro inilah yang membuat dan
mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan umum.
f) Dasar
kewenangan pemimpin berupa peranan sebagai ideologi, yaitu penafsir dalam
pelaksana ideologi yang bersifat doktriner dan eskatalogis. Pada pihak lain,
masyarakat menaati pimpinan partai dan pemerintahan, atas dasar karena dipilih
oleh anggota konggres sesuai dengan prosedur yang ditetapkan partai, dan juga
karena mereka memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuasaan paksaan.
g. Pemerintah yang
dikelola oleh partai tunggal mengendalikan kegiatan ekonomi dalam koordinasi
unit ekonomi maupun dalam pengadaan barang dan jasa. Kecuali itu, juga dalam
kegiatan memproduksi maupun distribusi barang dan jasa. Kegiatan ekonomi yang
merupakan prakarsa individu dan swasta di larang.
Sistem Politik Fasis
Adapun ciri-ciri sistem politik fasis sebagai berikut
(Herqutanto Sosronagono, 1984):
a) Dasar
ideologinya adalah sosialisme nasional.
b) Membangun
negara yang maju berdasarkan superioritas di atas negara-negara lain.
c) Mempersatukan
kaum industrialis dan tuan tanah serta pemilik modal di bawah kekuasaan negara
yang disebut Sinkrasi.
d) Memelihara
ketentaraan yang kuat dan besar bagi keperluan penaklukan negara lain.
e) Pemerintahan
dijalankan secara diktator di bawah seorang diktator.
f) Kekuasaan
bersifat totaliter.
g) Menolak
kesamaan derajat dan martabat manusia (rasialisme).
h) Menyusun
imperium untuk tidak tergantung kepada bangsa lain (imperrialis).
i) Pola perilaku
penguasa berdasarkan kebohongan propaganda dan kekerasan untuk mencapai tujuan.
j) Menentang ukum
internasional dan tata tertib dunia.
k) Wanita dianggap
warga negara kelas 2, karena tidak sekuat pria untuk ber-perang.
c. Sistem Politik Demokrasi
Ciri-ciri sistem politik demokrasi
sebagai berikut:
1) Persamaan kesempatan politik bagi individu
dijamin dengan hukum. Ini berarti setiap individu memiliki kebebasan untuk
mengejar tujuan hidupnya. Oleh karena itu setiap individu harus menggunakan
kesempatan politik itu dengan menggabungkan diri kedalam organisasi sukarela
untuk bersama-sama mempengaruhi pemerintah agar membuat kebijakan yang
menguntungkan mereka.
2) Menekankan persamaan kesempatan ekonomi
daripada pemerataan oleh pemerintah. Ini berarti setiap individu bebas mencari
dan mendayagunakan kekayaan sepanjang dalam batas-batas yang disepakati
bersama, seperti persaingan bebas yang wajar, undang-undang anti monopoli, dan
peka pada lingkungan hidup.
3) Faktor yang mempersatukan masyarakat adalah
bersatu dalam perbedaan. Contohnya, Unity in diversity untuk Amerika
Serikat, Bhineka Tunggal Ika untuk
Indonesia. Ini berarti masyarakat tetap dijamin untuk tetap mempertahankan
keterikatannya pada identitas seperti suku, daerah, ras, agama, dan
adat-istiadat. Bersamaan itu, masyarakat semua penduduk mempunyai keterikatan
pada suatu dasar dan tujuan yang sama. Dasar yang sama itu berupa keterikatan
pada lembaga demokrasi, saling percaya, kesediaan hidup berdampingan secara
rukun dan damai, dan kesediaan berkompromi dan bekerja sama.
4) Adanya distribusi kekuasaan yang relatif
merata diantara kelompok sosial dan lembaga pemerintahan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Hal ini akan menimbulkan persaingan dan saling
kontrol antara kelompok sosial yang satu dengan yang lain, antara lembaga
pemerintah, dan antara kelompok sosial dengan pemerintah. Tetapi dalam
persaingan itu ada kesadaran bahwa kekuasaan itu hanya sebagai sarana untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, sehingga ada kesediaan untuk berkompromi dan
bekerjasama.
5)
Prinsip kewenangan
dan legitimasi bersifat prosedural (rule of law) yang diatur dalam
konstitusi. Ini berarti penguasa mendapat kewenangan berdasarkan konstitusi dan
masyarakat menaatinya karena penguasa dipilih atau diangkat berdasarkan
prosedur yang ditetapkan dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan.
6)
Pemerintah dan
swasta ikut ambil bagian secara aktif dalam kegiatan ekonomi dan pemilikan
barang dan jasa.
Gambar
pemungutan suara dalam pemilu 2004
pemilu
yang luber dan jurdil
membuat
demokrasi semakin berkualitas.
Sebaiknya Anda Tahu
Inti Sistem Politik Demokrasi
Apabila diperhatikan mengenai ciri-ciri
sistem politik demokrasi tersebut diatas, maka tampak bahwa setiap warga
negara/masyarakat dijamin oleh hukum untuk menggunakan kebebasan dalam
mempengaruhi pembuatan kebijakan publik agar menguntungkan kepentingannya. Di
pihak lain apabila dalam proses mempengaruhi itu terjadi konflik dengan
kelompok lain/pemerintah, maka harus bisa diselesaikan berdasarkan prinsip
untuk kepentingan umum/kesejahteraan masyarakat. Sehingga kebijakan publik yang
dihasilkan adalah hasil kompromi dari berbagai kepentingan kelompok yang ada.
Oleh karena itu, sistem politik demokrasi sering dinyatakan sebagai sistem
politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Ini berarti
konflik bukanlah sesuatu yang dilarang atau dibenci dalam sistem politik
demokrasi. Dalam sistem politik demokrasi konflik merupakan sesuatu yang
fungsional atau bermanfaat sebagai perwujudan upaya mewujudkan kepentingan
masyarakat yang pluralis. Agar konflik itu bermanfaat yang diperlukan adalah
mengelola konflik agar bisa diselesaikan dengan konsensus secara alamiah atau
sukarela atas dasar pertimbangan untuk mewujudkan kepentingan bersama bukan karena
ada penekanan atau pemaksaan. Pengelolaan konflik yang demikian, akan
menghasilkan rasa kebersamaan yang sejati (tidak semu) yang merupakan faktor
penting bagi persatuan bangsa.
4. Perbedaan Sistem
Politik
Ketika era perang dingin terjadi ketegangan antara negara-negara blok
Barat yang menganut sistem politik demokrasi dengan negara-negara blok Timur
yang menganut sistem politik otoriter/totaliter. Setelah runtuhnya US (Uni
Soviet) yang menandai usainya era perang dingin, maka AS menjadi satu-satunya
negara super power. “AS selalu menyatakan bahwa pertarungan terbesar abad kedua
puluh adalah antara kebebasan dan totaliterisme dan dimenangkan secara
meyakinkan oleh kekuatan kebebasan, demokrasi, dan pasar bebas” (Kompas 7
Februari 2005). Tetapi apabila memperhatikan perilaku AS dengan mengirim
pasukan ke Irak dan menggulingkan Saddam Husein, sangat bertentangan dengan
prinsip demokrasi yang tidak mentolirer pemaksaan kehendak.
Menurut ilmuwan politik AS Samuel P.
Huntington (dalam Robert Bartley, et.al, 1994) mengemukakan bahwa sebenarnya
ada perbedaan sistem politik demokrasi antara negara-negara di Barat (AS dan
Eropa). Perbedaan itu diantaranya adalah pada gagasan pengawasan dan
penyeimbangan (checks dan balances) Di Eropa, teori demokrasi dan gerakan-gerakan
demokrasi menantang gagasan pengawasan dan penyeimbangan. Di AS gagasan itu
dikaitkan secara integral sebagai cara
yang saling melengkapi untuk membatasi kemungkinan terjadinya konsentrasinya
kekuasaan. Meskipun kedaulatan di tangan rakyat dan tidak dalam organ
pemerintah, tetapi despotisme demokrasi (democratic despotism), tirani
mayoritas, ditakuti persis sebesar ketakutan rakyat akan tirani dalam sistem
monarki atau aristokrasi. Karena perbedaan ini meskipun AS dan Inggris
sama-sama negara yang menganut sistem politik demokrasi, tetapi menerapkan
sistem pemerintah yang berbeda. Inggris menerapkan sistem pemerintahan
parlementer dan AS dengan sistem pemerintahan presidental. Identitas demokrasi
AS terletak pada cirinya yang berupa: kebebasan, individualisme, liberalisme,
dan kesamaan.
Sebaiknya Anda Tahu
Identitas Demokrasi Amerika Serikat (Menurut James Bryce):
1. Masing-masing
individu memiliki hak-hak suci.
2. Sumber
kekuasaan politik adalah rakyat.
3. Semua
pemerintahan dibatasi oleh hukum dan rakyat.
4. Pemerintah
lokasi harus didahulukan dibandingkan dengan pemerintahan pusat.
5. Kelompok
mayoritas lebih bijaksana dibandingkan dengan kelompok minoritas.
6. Semakin sedikit
campur tangan pemerintah semakin baik.
Dengan demikian perbedaan dalam implementasi sistem politik demokrasi
antara suatu negara dengan negara lain merupakan sesuatu yang wajar. Perbedaan
itu terutama terjadi karena perbedaan latar kebudayaan dan kondisi
sosial-ekonomi. Namun yang terpenting perbedaan dalam penerapan sistem politik
demokrasi, prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar demokrasi yang bersifat
universal seperti: kebebasan, persamaan, penghormatan terhadap HAM, dan prinsip
negara hukum, kepentingan umum rakyat, jangan sampai dikorbankan karena alasan
perbedaan budaya dan sosial ekonomi. Dengan kala lain perbedaan itu semata-mata
pada cara atau teknik bagaimana mewujudkan sistem politik demokrasi, bukan pada
nilai-nilai dasar atau substansi demokrasi yang memang bersifat universal.
Misalnya, konsensus dalam pengambilan keputusan dalam sistem politik demokrasi
merupakan substansi, karena merupakan perwujudan penegakkan terhadap nilai
kebebasan, persamaan, HAM dan kepentingan umum. Sistem politik demokrasi ala
Amerika dalam pengambilan keputusan untuk mencapai konsensus, dilakukan dengan
cara teknik suara terbanyak (voting). Sistem politik demokrasi Pancasila
untuk mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, dilakukan dengan
mengupayakan lebih dulu musyawarah mufakat, jika tidak tercapai baru melalui
suara terbanyak (voting). Dengan pemahaman yang demikian, maka akan
terdapat saling menghargai perbedaan sistem politik antara negara yang satu
dengan negara yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar